Pemerintah Cadangkan Rp 35,1 T untuk Vaksin dan Imunisasi Covid-19 Tahun ini


Senin,07 Desember 2020 - 13:57:10 WIB
Pemerintah Cadangkan Rp 35,1 T untuk Vaksin dan Imunisasi Covid-19 Tahun ini sumber foto merdeka.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mencadangkan anggaran Rp 35,1 triliun untuk pengadaan vaksin dan kegiatan imunisasi vaksin anti Covid-19 pada tahun 2020. Angka ini termasuk pembiayaan 1,2 juta vaksin Sinovac yang baru tiba Minggu malam (6/12).

Dilansir dari laman merdeka.com, "untuk tahun 2020 ini kita mencanangkan Rp35,1 triliun untuk program vaksinasi dan pengadaan vaksin yang ini kita cadangkan termasuk dalam pengadaan vaksin (Sinovac) yang tadi malam tiba," ujar dia dalam Konferensi Pers Kedatangan Vaksin Covid-19, Senin (7/12).

Dia menjelaskan, untuk vaksinasi sendiri baru dilakukan secara bertahap dengan ketentuan yang telah diatur oleh Kementerian Kesehatan. Seperti wilayahnya, jadwalnya dan sasaran kelompok penerimanya.

"Karena itu, selain tadi adalah anggaran untuk 2020 yang sudah dicadangkan, tahun 2021 juga telah dianggarkan untuk vaksinasi. Adapun total anggaran untuk sekto kesehatan mencapai dikesehatan mencapai Rp169,7 triliun dengan anggaran vaksinasinya Rp60,5 triliun," imbuh dia.

Rinciannya, untuk antisipasi pengadaan vaksin Covid-19 sebanyak Rp 18 triliun, untuk program vaksinasi nya sebesar Rp 3,7 triliun. Lalu, anggaran sebesar Rp 1,3 triliun untuk pembelian pra sarana dan sarana laboratorium dan juga untuk lembaga penelitian dan pengembangan serta PCR. "Di mana Kementerian Kesehatan akan melakukan pengadaan sebesar Rp 1,2 triliun. Sedangkan untuk Badan POM mendapatkan Rp100 miliar," terangnya.

Pembebasan Bea Masuk & Pajak Impor Vaksin Sinovac

Kementerian Keuangan telah membebaskan pajak impor pengadaan 1,2 vaksin Sinovac untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi dan mendukung penanganan pandemi covid-19 di Indonesia. Fasilitas fiskal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.

Sri Mulyani mengatakan, dalam PMK tersebut pemerintah memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi. Dengan nilai total pembebasan importasi vaksin tersebut mencapai Rp50,9 miliar.

"Nilai pemberian fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi vaksin ini setara Rp50,95 miliar. Untuk pembebasan bea masuk sebesar Rp 14,56 miliar, dan untuk impor pajak senilai Rp 36,39 miliar," ujar dia dalam Konferensi Pers Kedatangan Vaksin Covid-19, Senin (7/12).

Adapun fasilitas yang diberikan melalui PMK anyar itu berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

"Fasilitas ini dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda, BPOM, Badan Hukum, atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan," imbuh dia.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]