Airbag Rusak, Honda Tarik 2,23 Juta Mobilnya


Jumat,05 Februari 2016 - 10:35:45 WIB
Airbag Rusak, Honda Tarik 2,23 Juta Mobilnya Uji airbag saat produksi mobil.

Honda Motor Company menarik 2,23 juta kendaraan di seluruh wilayah Amerika Utara yang terindikasi menggunakan airbag Takata yang telah rusak. Model yang ditarik dari pasaran yakni buatan tahun 2005 hingga 2016.

Mobil Honda yang ditarik tersebut menggunakan airbag Takata PSDI-5 pada bagian samping pengemudi. Diberitakan Reuters, Jumat (5/2/2016), pihak Takata melaporkan 3,9 juta airbag Takata PSDI-5 yang dijual kepada pabrikan dapat menyebabkan cedera yang serius.

Kasus airbag Takata yang rusak tersebut telah merenggut 9 nyawa. Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Keselamatan Jalan Raya Nasional AS atau NHTSA melaporkan korban ke-9 yang tewas akibat airbag Takata yang bermasalah adalah remaja berusia 13 tahun. Ia mengemudikan Honda Accord tahun 2001 tanpa izin dari orangtua.

Nahas, mobil tersebut mengalami tabrakan dan airbag tidak dapat berfungsi dengan baik untuk mengurangi fatalitas. Remaja itu akhirnya meninggal dunia pada Juli 2015. Sebelumnya seorang ibu yang tengah hamil juga dikabarkan meninggal dunia usai saat mengalami kecelakaan di mobil Honda. Kejadian tersebut terjadi di Malaysia.

Honda telah melakukan penarikan pada mobil buatan mereka yang menggunakan airbag Takata. Beberapa model yang telah ditarik yakni Honda Accord tahun 2003 – 2007, Honda Civic 2001 – 2005, Honda CR-V tahun 2002 – 2004, Honda Element 2003, Honda Odyssey 2003. Model lain yang ditarik adalah Honda Pilot tahun 2003 dan Honda Acura MDX tahun 2003.

Berita yang dimuat detik.com ini juga menjelaskan, Lembaga Keselamatan Jalan Raya Nasional (NHTSA) Amerika Serikat mencatat, sepanjang 2015 lalu, jumlah mobil yang ditarik di negara itu mencapai 51,3 juta unit. Jumlah itu merupakan hasil 868 penarikan dengan isu atau penyebab yang berbeda.

Akibat sederetan kasus airbag yang mencederai dan menewaskan banyak orang, Takata didenda US$ 70 juta atau sekitar Rp 968 miliar serta US$ 130 ribu atau sekitar Rp 1,7 miliar untuk penyelesaian hukum pada NHTSA.(*)

Parl-3180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]