Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan suatu kewajiban untuk masyarakat Indonesia yang telah memiliki penghasilan di Indonesia. Namun bagaimana bila penghasilan yang didapatkan tersebut tidak menentu, apakah harus tetap memiliki NPWP?
Ini seringkali terjadi pada wajib pajak (WP) dengan pekerjaan tidak tetap. Misalnya berdagang secara musiman, membantu orang lain dengan imbalan komisi atau sejenisnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menjelaskan, dalam aturan yang berlaku, tidak ada perbedaan penghasilan, baik secara sifat maupun sumbernya. NPWP tetap menjadi sebuah kewajiban.
“Undang-undang tidak membedakan sifat dan sumber penghasilan, artinya bersumber dari mana pun, pekerjaannya, jasa, modal atau investasi, kegiatan, dari dalam dan luar Indonesia dan bersifat apa pun tetap atau tidak tetap, yang penting penghasilan itu dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan,” ujarnya, Minggu (7/2/2016) di Jakarta, seperti dilansir detik.com.
Dengan memiliki NPWP, artinya kewajiban lain juga harus dipenuhi, yaitu dengan membayar pajak hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). WP juga perlu memperhatikan besaran penghasilan sesuai dengan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
“Jadi tetap wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sepanjang penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi PTKP,” kata Prastowo.(*)
Parl-3180
Yuk, Pahami Cara Hitung dan Prosedur Pajak bagi Advokat
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, Kamis 17 Juni 2021, Antam & UBS Turun
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, Jumat 2 Oktober 2020
Utang Pemerintah Tembus Rp 6.527 Triliun
Krisis di Laut Natuna, Kemenhub Ikut Siagakan Kapal Patroli
Cegah PHK Massal, Menperin Bentuk Satgas Pengamanan Industri Tekstil