Menkes Wacanakan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Sebagai Syarat Bepergian


Jumat,15 Januari 2021 - 10:28:23 WIB
Menkes Wacanakan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Sebagai Syarat Bepergian Sumber foto liputan6.com

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa sertifikat vaksinasi COVID-19 bisa saja diterapkan sebagai pengganti hasil tes swab PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan.

Dilansir dari laman liputan6.com, "kalau bisa vaksin itu jangan ditakut-takuti konsekuensi pidana, tetapi diberikan iming-iming benefit-nya apa," kata Menkes Budi Gunadi usai menanggapi suatu usulan di Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (14/1/2021).

Di kesempatan tersebut Budi Gunadi mengatakan ia mewacanakan untuk orang yang sudah disuntik vaksin COVID-19 nantinya akan mendapatkan sertifikat dalam bentuk digital.

"Sehingga kalau mau terbang atau pesan tiket, tidak usah menunjukkan (bukti) PCR tes atau antigen. Dengan menggunakan electronic health sertification itu, dia langsung bisa lolos dan itu terintegrasi."

"Ide tersebut saya rasa bagus dari Bapak-Ibu Dewan. Nanti saya coba bicarakan dengan Kementerian Perhubungan supaya sifatnya lebih insentif yang diberikan ke masyarakat," kata Budi Gunadi.

Diperingatkan Anggota DPR

Mantan Wakil Menteri BUMN itu melanjutkan, strategi ini mungkin bisa diterapkan sebagai protokol dalam kegiatan-kegiatan lainnya. Menurutnya, "Ini nanti mungkin bisa kita pakai untuk protokol-protokol industri lainnya" seperti pergi ke mal, nonton bioskop, hingga kumpul-kumpul bersama.

Meskipun begitu, Budi juga diingatkan oleh anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo agar hal tersebut tidak diartikan sebagai kebebasan usai seseorang diberi vaksin COVID-19. "Hati-hati saya juga sudah membaca yang divaksin itu akan diberikan kebebasan," kata Rahmad menegaskan dalam rapat tersebut.

"Divaksin belum berarti bebas. Divaksin kemudian pergi ke sana-sini, kena virus, naik pesawat, menulari semua. Hati-hati itu, Pak," kata Rahmad kepada Budi Gunadi. Menkes pun merespons bahwa usai disuntik vaksin COVID-19, seseorang tetap harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]