Jangan Telat Lapor SPT Pajak Ya, Ada Dendanya Lho!


Selasa,02 Maret 2021 - 08:37:34 WIB
Jangan Telat Lapor SPT Pajak Ya, Ada Dendanya Lho! sumber foto finance.detik.com

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2020 sudah semakin dekat. Adapun untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) batas waktunya jatuh pada 31 Maret 2021. Sedangkan, untuk WP badan jatuh pada 30 April 2021.

Dilansir dari laman finance detik.com, sebaiknya, segera laporkan SPT tahunan Anda sebelum terlambat. Sebab, ternyata ada denda bagi yang telat lapor lho! Besaran dendanya adalah sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Ketentuan sanksi denda ini tercantum dalam Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No.28 Tahun 2007, serta Undang-undang No.16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.5/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang No.6/1983.

"Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000, untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp 1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi," demikian bunyi Pasal 7 (1) UU 28/2007 dikutip detikcom, Sabtu (27/2/2021).

Akan tetapi, sanksi denda itu tidak berlaku bagi:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
h. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Selain sanksi berupa denda, ada juga sanksi pidana. Akan tetapi, pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. WP yang dikenakan sanksi pidana menurut Pasal 13 A UU tersebut, adalah WP yang terbukti alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Ada WP yang melakukan kesalahan tersebut namun tidak dikenai sanksi pidana dengan beberapa syarat:

a. Kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP tersebut

b. WP tersebut memenuhi kewajibannya melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 39 UU di atas berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]