Jokowi Teken PP Soal Aturan Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh


Rabu,07 April 2021 - 09:57:47 WIB
Jokowi Teken PP Soal Aturan Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh sumber foto merdeka.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan pemerintah tentang transplantasi organ dan jaringan tubuh. Dalam peraturan bernomor 53/2021 menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk menjamin keamanan, keselamatan, kesukarelaan, kemanfaatan dan keadilan dalam pelayanan transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bagi pendonor maupun resipien.

Dilansir dari laman merdeka.com, "meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan jaringan tubuh sebagai upaya penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup," pada pasal 2 dalam PP tersebut dikutip merdeka.com, Rabu (7/4).

Kemudian dalam pasal tersebut dijelaskan, aturan tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan atas martabat, privasi dan kesehatan manusia. Serta melindungi martabat dan kehormatan pendonor hingga resipien.

"Transplantasi Organ dan/atau Jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan," dalam pasal 3. Lalu dalam pasal 3 juga dijelaskan, organ dan jaringan tubuh diperoleh dari pendonor dengan sukarela. Selanjutnya organ dan jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan transplantasi Organ dan Jaringan tubuh," pada pasal 4. Menteri Kesehatan dalam hal ini mengatur rumah sakit penyelenggaraan transplantasi organ. Pada pasal 5 dijelaskan hal tersebut dapat dilakukan oleh rumah sakit yang disetujui menteri kesehatan.

Rumah sakit pun harus memenuhi persyaratan, yaitu terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu memiliki tim Transplantasi, yang beranggotakan dokter, dokter spesialis dan tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Transplantasi Organ. Kemudian memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan transplantasi Organ.

Dalam pasal 7 dijelaskan pendonor pun harus memiliki persyaratan. Yaitu memiliki hubungan darah suami atau istri, dan tidak memiliki hubungan darah dengan resipen. Calon pendonor juga harus memenuhi persyaratan administratif. Salah satunya membuat surat pernyataan tidak melakukan penjualan organ manapun.

"Membuat pernyataan tidak melakukan penjualan organ maupun melakukan perjanjian dengan Resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan," pada pasal 11 huruf F.

Sementara itu pada pasal 26 dijelaskan setiap pendonor pada transplantasi Organ dapat memperoleh penghargaan. Sebab tidak dapat melakukan kegiatan atau pekerjaan secara optimal selama proses Transplantasi dan pemulihan kesehatan.

"Penghargaan sebagaimana dimaksud pada bukan imbalan, bukan jual beli, dan hanya untuk tujuan kemanusiaan, serta tidak dikomersialkan," pada pasal 26 ayat 1. Penghargaan diberikan oleh resipien. Tetapi jika resipien tidak mampu, penghargaan diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Namun dalam peraturan tersebut resipen harus memenuhi kriteria yaitu sebagai peserta jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran.

"Penghargaan sebagaimana dimaksud nilainya ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," pada pasal 26 ayat 6.

Pendanaan penyelenggaraan transplantasi organ berasal dari sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), APBD, serta sumber lain sesuai dengan aturan Undang-undang. PP tersebut pun berlaku pada 4 Maret 2021. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]