sumber foto nasional.kompas.com Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dilansir dari laman nasional.kompas.com, yang mengutip dari lembaran SE tersebut pada Kamis (8/4/2021), ditegaskan bahwa pemerintah menetapkan peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Hal itu bertujuan sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Adapun, periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah adalah pada 6-17 Mei 2021. Sementara itu, upaya pengendalian Covid-19 berlaku selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. SE yang sama juga menjelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi dua pelaku perjalanan.
Keduanya yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. Khusus bagi dua kelompok pelaku perjalanan ini wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan. Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
Pertama, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon ll yang dilengkapi tandat angan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Kedua, bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Ketiga, bagi pekerja sektor informal harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Keempat, bagi masyarakat umum nonpekerja harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan. (GA)
Proses Lebih Sederhana, UU Cipta Kerja Tak Turunkan Standar Penilaian Amdal
Kementerian BUMN Inisiasi Aksi Donor Plasma di 34 Provinsi
Pemerintah Diminta Perbaiki Kebijakan Wajib Tes Antigen
Menteri Komunikasi Brasil Positif Corona, Sempat Bertemu Trump dan Mike Pence di Florida
Erick Thohir Optimistis Indonesia Jadi Negara Besar Usai Lewati Pandemi
Vaksinasi Covid-19 Digelar Serentak di Daerah Hari Ini