Earmarking dalam RUU Keuangan Pusat-Daerah


Rabu,14 April 2021 - 11:53:28 WIB
Earmarking dalam RUU Keuangan Pusat-Daerah sumber foto news.detik.com

Eksistensi Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) dalam Prolegnas Prioritas 2021 menunjukkan iktikad konkret pemerintah untuk mereformasi regulasi fiskal daerah. Tuntutan perubahan zaman dan kontekstualitas menjadi konsideran atas hadirnya RUU ini. Harapannya, RUU ini mampu memperkuat "daya gedor" pemda terkait pelayanan dan pembiayaan barang publik di daerah. Salah satu objek pengaturan yang perlu menjadi atensi dalam reformasi regulasi fiskal daerah ini adalah perihal earmarking.

Dilansir dari laman news.detik.com, earmarking merupakan alokasi dana dari penerimaan pajak yang disisihkan untuk pembiayaan program tertentu sebagaimana termaktub dalam UU 28/2009. Pengaturan ini tidak terlepas dari amanat desentralisasi fiskal yang mewajibkan pemda untuk bisa membiayai pengeluaran yang menjadi urusannya. Selama ini, kepastian penyediaan publik tercapai melalui skema earmarking pada pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dan pajak rokok.

Fakta problematiknya, earmarking pada pajak yang berkaitan dengan lingkungan belum diberlakukan secara menyeluruh. Padahal, terdapat jenis pajak yang lain yang relevan dengan sumber daya alam seperti pajak air permukaan, pajak tanah, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Pengenaan pajak pada pemanfaatan sumber daya alam semestinya tidak menjadi pundi "cuan" semata, namun wajib menghadirkan manfaat langsung berupa perbaikan kualitas lingkungan di daerah.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa Indeks Kualitas Air (IKA) Indonesia masih di bawah target (target RPJMN 55,1) dengan perolehan skor sebesar 53,53. Skor ini menunjukkan bahwa limbah aktivitas domestik mendeterminasi penurunan kualitas air. Padahal, perekonomian dan hajat hidup masyarakat sesungguhnya bertumpu pada ketersediaan dan kualitas air.

Masyarakat Indonesia belum sepenuhnya move on dari penggunaan bahan bakar fosil dalam aktivitas sehari hari. Peningkatan volume kendaraan yang menggunakan jalan raya justru meningkatkan konsumsi bahan bakar fosil yang menimbulkan eksternalitas negatif berupa efek rumah kaca. Dalam hal ini, potensi pajak yang besar dari kuantitas kendaraan bermotor mendistorsi kelestarian lingkungan.

Pikirkan apa yang diproyeksikan LIPI: Jawa akan kehilangan sumber air bersih pada tahun 2040 akibat aktivitas pengambilan air tanah via sumur bor yang merusak tanah dan mengurangi ketersediaan air. Maka, reformasi manajemen sumber daya air dan kualitas udara menjadi kebutuhan primer dalam era pembangunan berkelanjutan. Tantangannya, dibutuhkan ketersediaan sumber pembiayaan dan political will pemda untuk mengatasi persoalan ini.

Secara konsep, earmarking menjembatani gap antara kebutuhan pembiayaan dengan pencapaian tujuan ideal dalam pemenuhan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Pengalokasian yang diamanatkan dalam Undang-Undang menghadirkan kepastian penyediaan anggaran dari penerimaan pajak untuk pembiayaan kebutuhan publik. Kepastian inilah yang semestinya dihadirkan dalam butir-butir RUU HKPD sebagai bagian integral dari upaya reformasi kebijakan fiskal daerah.

Selama ini, pengendalian kerusakan lingkungan di daerah mengandalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang lingkungan hidup dan sejumlah skema Dana Insentif Daerah (DID). Tak selamanya ketergantungan pembiayaan daerah mampu menopang pembiayaan pengendalian kerusakan lingkungan. Perlu ada sumber lain yang memastikan keberlangsungan agenda tersebut mengingat tidak semua daerah memiliki political will yang sama.

Penerapan earmarking pada jenis pajak seperti pajak air permukaan, pajak air tanah, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor akan menghadirkan kepastian pemeliharaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh penggunaan pada setiap objeknya. Hal ini dapat terwujud melalui implementasi earmarking secara tersurat dalam RUU HKPD.

Prinsip kepastian yang ditawarkan oleh sistem ini tentu akan mendukung penguatan daya saing daerah dan mengentaskan persoalan keterbatasan biayaan. Kerangka kebijakan sebagai pondasi fundamental tentunya akan memaksa pemerintah daerah untuk fokus terhadap perbaikan kualitas lingkungan. Skema ini lebih menguntungkan daripada prinsip the polluter pays yang mengundang resistensi dari pelaku usaha. Gagasan menambah jenis pajak dalam prinsip ini justru akan membebani pelaku usaha.

Konsep pemerintah sebagai pelayan publik semestinya tidak membebani, namun memastikan pajak yang dibayarkan menghadirkan kebermanfaatan yang mendukung pelaku usaha. Earmarking merupakan skema yang tepat untuk menjembatani gap antara kegundahan pelaku usaha dan keterbatasan pembiayaan pemda.

Praktik baik earmarking Pajak Air Permukaan sesungguhnya telah diinisiasi di level daerah. Pemprov Yogyakarta mengamanatkan pengalokasian 10 persen penerimaan pajak air permukaan untuk kegiatan konservasi dan penghijauan dalam Perda 3/2011 pasal 75. Kick off pemda memberikan sinyal bahwa daerah mampu mengimplementasikan earmarking jika memiliki political will terhadap upaya perbaikan kualitas lingkungan. Nampaknya, pemda lain perlu "dipaksa" untuk memastikan pengelolaan lingkungan melalui pengaturan earmarking dalam RUU HKPD.

Proses legislasi RUU HKPD diharapkan menjadi ruang dialektika yang mampu mengakomodasi keterbatasan pembiayaan pengendalian kerusakan lingkungan di daerah. Tak dapat dipungkiri, political will pemda tetap diperlukan dalam implementasi earmarking pada pajak air permukaan, pajak air tanah, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Sikap pro lingkungan akan memudahkan pencapaian SDGs tanpa menghadirkan benturan antara ekonomi dan lingkungan secara vis a vis. Sudah saatnya aktivitas ekonomi berkontribusi terhadap perbaikan lingkungan melalui reformasi pajak daerah tanpa memicu ekonomi biaya tinggi. (GA)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]