THR Wajib Dibayar Sebelum 6 Mei 2021, Simak Aturan Lengkapnya


Senin,26 April 2021 - 09:40:13 WIB
THR Wajib Dibayar Sebelum 6 Mei 2021, Simak Aturan Lengkapnya Sumber foto liputan6.com

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dilansir dari laman liputan6.com, "pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," jelas Ida belum lama ini.

Dalam aturan tersebut bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Adapun bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menaker Ida meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelas Menaker Ida. Adapun dalam pelaksanaannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Solusi Bagi Perusahaan Terdampak Covid-19

Selanjutnya, dalam SE juga dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Menaker Ida meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Menaker Ida.

Menaker Ida mengatakan, kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat," katanya.

Menaker Ida juga meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

Minta Pemda Tegakkan Hukum

Sementara itu, dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, Menaker Ida meminta Gubernur beserta Bupati/Wali kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Ia juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Kami juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.

Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Dapat THR

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pekerja dengan status outsourcing atau alih daya, pekerja kontrak, ataupun pekerja tetap (PKWT dan PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker Indah Anggoro Putri, menjelaskanPembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada prinsipnya mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran. "THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, " kata Putri, Minggu (25/4/2021).

Ada tiga jenis pekerja atau buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan. Pertama, pekerja atau buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

Kedua, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga," tegas Dirjen Putri.

Telat Bayar THR Bisa Kena Denda

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada pengusaha untuk mentaati aturan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Ketaatan ini dalam hal jumlah hingga batas waktu. Peringatan tersebut mengingat akan ada sanksi jika aturan tersebut tidak dijalankan.

"Saya kira sudah pernah saya sampaikan pada waktu menyampaikan tentang surat edaran pembayaran THR 2021, jika terlambat membayar sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan maka dikenakan (sanksi)," tegas Ida dalam acara Launching Posko THR Tahun 2021 dan Call Center 1500-630 di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Ida mengungkapkan, sanksi denda akan menjadi opsi pertama yang diberikan kepada perusahaan yang telat membayarkan THR Keagamaan di tahun ini. Adapun, besaran denda yang harus dibayarkan sebesar 5 persen dari nilai THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Denda digunakan untuk kepentingan kesejahteraan pekerja atau buruh," terangnya. Selain itu, perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawannya juga bisa dikenakan sanksi administratif. Pemberian sanksi administrasi tersebut akan dilakukan secara bertahap merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam beleid tersebut, tingkatkan pemberian sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak mentaati aturan pemberian THR diatur dalam empat tahapan. Yakni berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga  pembekuan kegiatan usaha. "sanksi administrasi yang dikenakan kepada temen-temen pengusaha saya sudah pernah jelaskan waktu yang lalu," tegasnya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]