Sri Mulyani Naikkan Pajak Orang Kaya


Kamis,27 Mei 2021 - 10:51:02 WIB
Sri Mulyani Naikkan Pajak Orang Kaya sumber foto cnbcindonesia.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) menjadi 35%. Ini khusus bagi orang 'super tajir' yang memiliki penghasilan Rp 5 miliar ke atas per tahunnya.

Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, menurutnya kenaikan tidak terlalu besar yakni hanya 5% dari tarif PPh OP saat ini yang sebesar 30% yang merupakan layer tertinggi dalam penghitungan pajak penghasilan sekarang.

"Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP (orang pribadi). Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun," ujarnya dalam raker DPR RI.

Perubahan tarif ini akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Bendahara negara ini menjelaskan, peningkatan tarif PPh OP untuk orang kaya ini diberikan untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Sebab, saat ini hanya sedikit masyarakat yang masuk ke golongan tersebut.

"Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk dalam kelompok itu, mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket atau tarifnya," jelasnya.

Secara rinci, layer tarif pajak penghasilan dibagi menjadi empat. Pertama penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5%. Layer kedua penghasilan Rp 50 juta-Rp250 juta kena tarif 15%.

Layer ketiga penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25%. Layer keempat dengan penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 30%.

Jika dibandingkan negara tetangga, ternyata tarif PPh cukup realistis. Dibandingkan dengan Malaysia, Indonesia lebih mahal sedikit, sebab Rp 5 miliar setara dengan MYR 1,44 juta yang kena PPh 28%.

Namun, dibandingkan negara tetangga Asia lainnya yakni dengan Filipina, tarif PPh Indonesia masih lebih murah. Karena Pengenaan PPh di Filipina dikenakan dengan dua perhitungan.

Di Filipina, selain tarif PPh nya berupa persentase ada pula jumlah nominal yang harus dibayarkan.

Penghasilan (PHP/Tahun)

Tarif

0-250.000

0

Lebih dari 250.000, kurang dari 400.000

20% dari penghasilan dikurangi PHP 250.000

Lebih dari 400.000, kurang dari 800.000

PHP 30.000+25% dari penghasilan dikurangi PHP 400.000

Lebih dari 800.000, kurang dari 2.000.000

PHP 130.000+30% dari penghasilan dikurangi PHP 800.000

Lebih dari 2.000.000, kurang dari 8.000.000

PHP 490.000+32% dari penghasilan dikurangi PHP 2.000.000

Lebih dari 8.000.000

PHP 2.410.000+35% dari penghasilan dikurangi PHP 8.000.000

Sumber: Bureau of Internal Revenue, Republic of the Philippines

Berdasarkan kurs tengah transaksi BI, Rp 5 miliar akan setara dengan PHP 16,67 juta. Jadi, penghasilan dengan nominal tersebut bakal kena tarif PPh tertinggi yang dua lapis yakni 35% ditambah dengan PHP 2,41 juta (Rp 722,95 juta). (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]