Mulai Pakai Tarif Umum, Wajib Pajak UMKM Perlu Lakukan Persiapan


Kamis,27 Mei 2021 - 15:02:36 WIB
Mulai Pakai Tarif Umum, Wajib Pajak UMKM Perlu Lakukan Persiapan sumber foto news.ddtc.co.id

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak yang selama ini membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM untuk bersiap-siap sebelum membayar pajak sesuai dengan skema tarif umum.

Dilansir dari laman news.ddtc.co.id, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yoyok Satiotomo mengatakan wajib pajak UMKM perlu mempelajari sistem administrasi usaha yang baik dan banyak mengikuti pelatihan guna mempersiapkan diri.

"Di kanwil, kami sering melakukan BDS dan senantiasa menggandeng teman-teman UMKM," katanya dalam webinar berjudul Sinergitas Dunia Usaha dan Perguruan Tinggi: Tantangan Perpajakan UMKM Pasca Berakhirnya PP 23/2018, Kamis (27/5/2021).

Apabila masa pemanfaatan skema PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018 telah habis maka wajib pajak perlu menyelenggarakan pembukuan atas seluruh transaksi wajib pajak yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Jika wajib pajak masih mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan skema PPh secara umum maka wajib pajak dapat menghubungi account representative (AR) masing-masing.

"Mungkin banyak wajib pajak yang bertanya-tanya, harus bagaimana? Tidak perlu khawatir karena setiap wajib pajak memiliki account representative. Silakan dimanfaatkan," tutur Yoyok.

Menurut Yoyok, menyelenggarakan pembukuan tidak bisa dibilang mudah. Meski demikian, DJP berkomitmen untuk memberikan dukungan sehingga UMKM dapat menghitung dan menunaikan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Seperti diketahui, skema PPh final UMKM pada PP 23/2018 bukanlah skema yang berlaku secara permanen. Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018, wajib pajak badan berbentuk PT hanya dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 3 tahun pajak.

Kemudian, wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, dan firma dapat memanfaatkan skema tersebut selama 4 tahun. Dengan demikian, wajib pajak badan berbentuk PT yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 harus membayar PPh sesuai ketentuan umum mulai tahun ini.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin DIY Bidang Perpajakan Deddy Suwardi meminta pemerintah untuk terus melakukan simplifikasi administrasi perpajakan sehingga mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

"PPh ini berbagai macam jenisnya, rumit kami hitungnya. Banyak pengusaha juga ketika mau mengurus pajak itu kesulitan sendiri. Untuk itu, kami ingin penyederhanaan dan sinkronisasi dari peraturan-peraturan yang ada," ujarnya.(GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]