Biaya dan Syarat Membuat SKCK Terbaru di 2021


Kamis,24 Juni 2021 - 09:51:32 WIB
Biaya dan Syarat Membuat SKCK Terbaru di 2021 sumber foto money.kompas.com

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK adalah surat yang keterangan yang diterbitkan Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan. Ada beberapa persyaratan membuat SKCK (syarat membuat SKCK).

Dilansir dari laman money.kompas.com, SKCK sendiri sebelumnya dikenal dengan nama SKKB. Awalnya, surat ini hanya bisa diserahkan untuk warga yang belum pernah tercatat melakukan tindakan kriminal. Namun saat ini, syarat membuat SKCK sudah berbeda dengan pembuatan

SKKB dulu. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan. SKCK juga diterbitkan karena suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Berikut syarat pembuatan SKCK atau persyaratan membuat SKCK terbaru sebagaimana dikutip dari laman resmi Polri: Syarat pembuatan SKCK baru:

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Persyaratan membuat SKCK perpanjang:

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Sebagai informasi, kantor polisi tingkat Polsek tidak membuat SKCK untuk keperluan melamar CPNS dan pembuatan visa. Selain itu, dalam syarat membuat SKCK, permohonan SKCK di kantor Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. Untuk biaya pembuatan sebagai syarat membuat SKCK, Polri mengenakan tarif sebesar Rp 10.000 yang bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai PNBP. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]