Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK adalah surat yang keterangan yang diterbitkan Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan. Ada beberapa persyaratan membuat SKCK (syarat membuat SKCK).
Dilansir dari laman money.kompas.com, SKCK sendiri sebelumnya dikenal dengan nama SKKB. Awalnya, surat ini hanya bisa diserahkan untuk warga yang belum pernah tercatat melakukan tindakan kriminal. Namun saat ini, syarat membuat SKCK sudah berbeda dengan pembuatan
SKKB dulu. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan. SKCK juga diterbitkan karena suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Berikut syarat pembuatan SKCK atau persyaratan membuat SKCK terbaru sebagaimana dikutip dari laman resmi Polri: Syarat pembuatan SKCK baru:
Persyaratan membuat SKCK perpanjang:
Sebagai informasi, kantor polisi tingkat Polsek tidak membuat SKCK untuk keperluan melamar CPNS dan pembuatan visa. Selain itu, dalam syarat membuat SKCK, permohonan SKCK di kantor Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. Untuk biaya pembuatan sebagai syarat membuat SKCK, Polri mengenakan tarif sebesar Rp 10.000 yang bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai PNBP. (GA)