sumber foto cnnindonesia.com PT. Angkasa Pura II (Persero) memperketat perjalanan melalui bandara kelolaan mereka mulai Senin (5/7) ini. Pengetatan mengikuti ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 yang diberlakukan demi mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan dengan pengetatan itu, calon penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari dan ke Jawa, serta dari dan ke Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Selain itu, mereka juga harus menunjukkan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. "Fokus AP II bersama stakeholder di bandara-bandara adalah mengawal pemberlakuan SE Menhub tersebut di tengah PPKM darurat sebagai bagian dari penanganan covid-19," kata Muhammad Awaluddin dalam keterangan yang dikutip dari Antara, Senin (5/7).
Muhammad Awaluddin mengatakan AP II bersama pemangku kepentingan telah berkoordinasi intensif dan melakukan sosialisasi prosedur sebelumnya menerapkan pengetatan itu. Ia menjelaskan guna mendukung calon penumpang untuk senantiasa memenuhi protokol kesehatan, bandara kelolaan AP II juga akan mengoperasikan sentra vaksinasi di Bandara Soekarno-Hatta.
AP II juga telah menetapkan prosedur yang sama untuk diterapkan di seluruh bandara yang dikelola perseroan. Untuk memastikan seluruh syarat dan prosedur itu dipenuhi, pada PPKM Darurat pihaknya akan membuka dua titik checkpoint bagi calon penumpang. (GA)
Kemnaker Beberkan Daftar Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR, Siapa Saja?
Jokowi Tunggu Keputusan BPOM Sebelum Mulai Vaksinasi
Harga Rumah Subsidi Naik Jadi Berapa? Tunggu Akhir Bulan Ini
IPW Sebut Jokowi Akan Reshuffle Belasan Menteri
Ini Dia Calon Terkuat Lokasi Ibu Kota Baru RI
OJK Perluas Akses Pembiayaan UMKM 2022 Lewat Crowdfunding