Fakta-Fakta Manfaat Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Jangan Sembarangan Unggah di Sosmed!


Selasa,13 Juli 2021 - 14:06:20 WIB
Fakta-Fakta Manfaat Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Jangan Sembarangan Unggah di Sosmed! sumber foto nasional.okezone.com

Orang yang sudah vaksin Covid-19 akan mendapatkan sertifikat setelah menerima baik dosis pertama maupun dosis kedua. Sertifikat ini awalnya tidak berbentuk cetakan.

Dilansir dari laman nasional.okezone.com, tetapi kini, dapat diakses secara mudah melalui aplikasi dan laman situs Peduli Lindungi (pedulilindungi.id). Sertifikat berwujud digital diantisipasi untuk meminimalisir pemalsuan. Masyarakat pun dapat mengunduh sertifikat dan aplikasi sudah tersedia di Playstore ataupun App Store. Lantas, apa saja dan sejauh mana kegunaan dari sertifikat ini?

Berikut beberapa fakta menarik terkait penggunaan sertifikat vaksinasi covid-19:

Terintegrasi dengan Sistem Baru Kartu Kewaspadaan Kesehatan

Dilansir dari infeksiemerging.kemkes.go.id, E-HAC atau Electronic-Heart Alert Card merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern. Sistem ini dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, untuk memonitor lalu lintas kedatangan penumpang ke dan dari Indonesia melalui pintu gerbang pelabuhan laut maupun bandara. Dalam kaitannya dengan penyebaran virus covid-19, sistem ini dirangkai untuk mengurangi resiko negara Indonesia terhadap dampak penularan penyakit/virus ini. Dilansir dari berbagai sumber, Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa sertifikat akan terintegrasi dengan sistem E-HAC yang berkaitan dengan pelaku perjalanan, serta disertai dengan kode QR untuk bisa dilihat di data base.

Syarat Perjalanan yang Berlaku di Masa PPKM Darurat

Walaupun telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 7 Tahun 2021 bahwa sejumlah tes covid-19 masih dijadikan sebagai syarat utama perjalanan domestik/ internasional, namun di masa PPKM Darurat sertifikat vaksin covid-19 juga dapat dipakai sebagai syarat ini.

Setiap masyarakat yang bepergian diwajibkan untuk melampirkannya, dan berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), dengan tetap menunjukkan hasil negatif tes.

Namun, wacana sertifikat vaksin yang bisa menjadi syarat perjalanan untuk seterusnya masih dalam tahap pembicaraan lebih lanjut, karena menunggu populasi penduduk Indonesia yang divaksin mencapai 30-40%. Selain itu, dibutuhkan pula kajian mendalam tingkat efektivitas vaksin Covid-19 terhadap kekebalan tubuh.

Sebagai Integrasi ke Standar Protokol Kesehatan yang Baru

Terdapat rencana dari Menkes untuk menggunakan sertifikat vaksinasi yang akan diintegrasikan ke standar protokol kesehatan yang baru. Kabarnya, sertifikat ini dapat dipakai sebagai syarat baru untuk bisa menghadiri atau menyelenggarakan acara-acara besar seperti acara keagamaan, pertemuan keluarga, konser, makan bersama, dan lainnya. Terlebih lagi, seluruh penerima bantuan pemerintah harus mempunyai sertifikat ini, termasuk dalam pengurusan administrasi kependudukan yang meminta masyarakat untuk menunjukkan sertifikat.

Masyarakat diimbau Tidak Mengunggah Sertifikat ke Media Sosial

Demi melindungi data pribadi masing-masing penduduk, masyarakat yang telah vaksin diminta tidak membagikan atau mengunggah sertifikat vaksinasi covid-19 ke media sosial. Hal itu karena sertifikat memuat kode QR yang mengandung data pribadi seperti nama lengkap, NIK, dan tanggal lahir peserta vaksinasi. Hal ini ditujukkan untuk mencegah orang lain mengakses data tersebut. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]