Serikat Karyawan Garuda Indonesia Minta Syarat Tes PCR Bagi Penumpang Diganti Jadi Antigen


Kamis,05 Agustus 2021 - 11:00:52 WIB
Serikat Karyawan Garuda Indonesia Minta Syarat Tes PCR Bagi Penumpang Diganti Jadi Antigen sumber foto money.kompas.com

Serikat karyawan Garuda Indonesia meminta pemerintah mengkaji ulang aturan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat yang mewajibkan adanya hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR. Ketentuan ini dinilai memberatkan penumpang yang berdampak signifikan pada penurunan keterisian pesawat.

Dilansir dari laman money.kompas.com, Koordinator Serikat Bersama (Sekber) Serikat Karyawan Garuda Indonesia, Tomy Tampatty mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk meminta peninjauan kembali syarat perjalanan tersebut.

Adapun surat bernomor SEKBER/021/VIII/2021 tertanggal 3 Agustus 2021 itu ditandatangani oleh Ketua Umum Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) Dwi Yulianti, President Asosiasi Pilot Garuda (APG) Muzaeni, dan Ketua Umum Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia Achmad Haeruman.

"Menyikapi persyaratan pemberlakuan PCR H-2 terhadap penumpang pesawat Udara, kami telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk meminta meninjau kembali syarat tersebut," ujar Tomy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/8/2021). Ia mengatakan, dalam surat tersebut pihaknya meminta pemerintah bisa mengubah ketentuan kewajiban tes RT-PCR H-2 menjadi tes antigen H-1, seperti yang berlaku pada moda transportasi lainnya.

Berdasarkan ketentuan terbaru diatur salah satu syarat bagi pelaku perjalanan domestik di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, yakni bis, kapal laut, dan kereta api, menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen H-1.

Berbeda dengan aturan yang diberlakukan khusus pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, salah satu syaratnya wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT PCR H-2. Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Perlakuan ini terkesan ada diskriminasi, padahal sesungguhnya pengguna transportasi pesawat udara memiliki waktu tempuh yang jauh lebih singkat dan penumpang lebih nyaman karena kami telah menerapkan protokol kesehatan dan HEPA Filter," ungkap Tomy. Adapun HEPA Filter yang ia maksud adalah High Efficiency Particulate Air, sistem penyaringan udara yang tersedia di dalam pesawat Garuda Indonesia selama penumpang berada di dalam pesawat. Di sisi lain, maskapai pelat merah ini juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan di pesawat.

Hal lain yang dilakukan dalam upaya mendukung penanganan pandemi Covid-19, yakni maskapai telah melakukan vaksinasi kepada seluruh karyawan. Selain itu menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti 5M dan menerapkan kerja di rumah (work from home/WFH) bagi pegawai non-kru pesawat.

Oleh sebab itu, kata Tomy, pihaknya meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali atas Inmendagri tersebut yang mewajibkan penumpang pesawat menunjukkan hasil PCR H-2. Terlebih tarif tes RT-PCR terbilang mahal, bahkan sering kali lebih mahal dari tarif beberapa rute penerbangan. "Tingginya harga swab PCR sangat memberatkan pengguna transportasi udara, di mana terkadang harga Swab PCR lebih tinggi dari harga tiket di beberapa rute tertentu," kata Tomy.

"Hal ini menjadi keluhan para penumpang pesawat/masyarakat yang disampaikan kepada kami. Hal ini juga yang menjadi salah satu penyebab menurunnya tingkat isian penumpang pesawat secara signifikan," lanjut dia. Dalam surat yang dilayangkan ke pihak pemerintah, Tomy menekankan, serikat karyawan Garuda Indonesia meminta untuk aturannya dapat berubah menjadi bisa pula dengan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen H-1.

"Atas pertimbangan yang kami sampaikan, kami memohon dengan hormat kiranya Bapak Menteri Dalam Negeri melakukan peninjauan kembali atas Intruksi Nomor 27 Tahun 2021 terkait syarat pengguna moda transportasi pesawat udara, khususnya kewajiban penggunaan PCR H-2 agar diganti dengan kewajiban antigen H-1 seperti moda transportasi lainnya," pungkas Tomy. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]