Prokes yang Harus Dijalankan

Ketika Harus Isoman Tapi Tinggal Bersama Bayi dan Lansia


Selasa,10 Agustus 2021 - 09:39:40 WIB
Ketika Harus Isoman Tapi Tinggal Bersama Bayi dan Lansia sumber foto lifestyle.bisnis.com

Kasus Covid-19 di Indonesia memang masih mengalami peningkatan cukup tinggi. Para pasien ini pun didominasi oleh mereka yang tidak mengalami gejala atau gejala ringan.

Dilansir dari laman lifestyle.okezone.com, biasanya para pasien ini pun melakukan isolasi mandiri. Memang, banyak hotel menyediakan tempat untuk isolasi mandiri, tapi tidak semua orang memiliki biaya untuk melakukan isolasi di luar rumah. Lantas bagaimana jika para pasien Covid-19 harus melakukan isoman?

Bila pasien terpaksa tinggal bersama anggota keluarga yang masuk dalam kelompok berisiko tinggi terpapar Covid-19 seperti bayi, lansia, pasien penyakit komorbid (penyerta) dan gangguan imunitas, maka perlu juga tambahan pembatas ruangan di rumah.

"Kalau tidak punya ruang sendiri, pembatas, maka lebih baik isolasi terpusat yakni di fasilitas pelayanan kesehatan (misalnya di Wisma Atlet)," tutur Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

Pasien juga sebaiknya menggunakan kamar mandi dan toilet terpisah dari anggota keluarga lain yang sehat, bila memungkinkan.

Kalaupun ini tak tersedia, segeralah bersihkan ruangan menggunakan disinfektan dan pastikan pasien serta anggota yang tinggal serumah dengannya mencuci tangan sebelum dan setelah melakukan kegiatan.

Selain itu, pastikan pakaian, alat makan dan seprai dicuci terpisah serta perabotan dibersihkan dengan sabun atau disinfektan. Gunakan air bersuhu 60-90 derajat Celcius saat mencuci, dan sarung tangan (bila yang mencuci bukan pasien).

Selama isoman, tetap di rumah selama 14 hari walaupun tidak bergejala, berjemur antara pukul 10.00-13.00, menerapkan etika batuk, mengenakan masker 24 jam begitu juga dengan anggota keluarga lain. Pasien juga perlu mencatat suhu dan saturasi oksigen menggunakan oximeter atau menghitung napas.

"Isolasi mandiri selesai setelah 10 hari apabila tanpa gejala dan ditambah 3 hari bebas gejala untuk mereka yang bergejala. Setelahnya, Anda tak perlu melakukan pemeriksaan rapid atau PCR ulang," kata Nadia. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]