Jadwal Vaksinasi Dosis Kedua Terlewat, Harus Bagaimana?


Jumat,27 Agustus 2021 - 09:09:39 WIB
Jadwal Vaksinasi Dosis Kedua Terlewat, Harus Bagaimana? sumber foto okezone.com

Untuk mempercepat herd imunnity, vaksinasi Covid-19 adalah cara terbaik yang bisa dilakukan. Vaksinasi juga bisa mencegah kefatalan jika terinfeksi Covid-19, sehingga mengurangi risiko kematian.

Dilansir dari laman okezone.com, vaksinasi Covid-19 ini diberikan sebanyak dua dosis dengan jarak yang beragam. Setiap jenis vaksin berbeda satu sama lain.

Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (26/8/2021), Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021 tentang Juknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, setiap vaksin memiliki jarak waktu yang berbeda tergantung dengan merek vaksinnya.

Lantas kapan bisa vaksinasi dosis kedua? Berikut interval waktu yang telah ditentukan antara vaksinasi dosis pertama dengan vaksinasi dosis kedua berdasarkan jenis vaksin yang digunakan.

1. Sinovac 28 hari

2. Sinopharm 21 hari

3. AstraZeneca 12 minggu

4. Moderna 28 hari

5. Pfizer-BioNTech 21 hari

Lantas bagaimana jika seseorang tidak sengaja melewatkan jadwal vaksin dosis kedua?

Seseorang yang melewatkan jadwal vaksinasi dosis kedua, bisa datang sesegera mungkin ke tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan dosis kedua dari vaksin yang bermerek sama. Sementara jika selama jeda vaksinasi Covid-19 seseorang terinfeksi, maka vaksinasi dapat dilakukan 3 bulan setelah sembuh, tanpa mengulang vaksin dosis pertama.

Oleh sebab itu masyarakat diimbau untuk tidak ragun maupun takut untuk divaksinasi, sebab vaksin Covid-19 yang diberikan, aman dan terbukti dapat melindungi. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]