Pandemi, Menaker Minta Tripartit Perkuat Peran dan Komitmen


Senin,30 Agustus 2021 - 11:06:48 WIB
Pandemi, Menaker Minta Tripartit Perkuat Peran dan Komitmen sumber foto cnnindonesia.com

Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit disebut berperan penting menjaga kelangsungan usaha dan bekerja di masa pandemi Covid-19. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan bahwa Tripartit harus terus memperkuat dialog sosial sebagai sarana komunikasi, koordinasi, konsolidasi, dan dialog terkait hal-hal yang menjadi dampak pandemi.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Ida mengatakan, Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serta pekerja dan buruh harus memiliki komitmen yang sama dalam melihat permasalahan maupun solusi menghadapi dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan.

"Kekuatan Tripartit inilah yang menjadi kunci sukses dalam menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha di masa pandemi Covid-19," kata Ida dalam acara Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Pandemi Covid-19 dan BSU Tahun 2021 di Surabaya, Sabtu (28/8).

Guna meningkatkan dan memperkuat peran Tripartit di masa pandemi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh menggelar Deklarasi Gotong Royong di Masa Pandemi Covid-19 pada Juli lalu.

Ida menyebut, deklarasi itu menjadi wujud komitmen sekaligus kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, serta pekerja dan buruh untuk mengatasi tantangan ketenagakerjaan, dengan dilandasi semangat saling peduli dan optimis untuk bangkit bersama dari dampak pandemi.

Selain itu, Kemnaker juga menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Pedoman tersebut merupakan acuan dalam pelaksanaan hubungan kerja, khususnya bagi perusahaan yang terdampak pandemi, beserta kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19.

"Ini penting, agar tidak ada tindakan-tindakan sepihak yang dilakukan baik oleh pengusaha maupun oleh pekerja/buruh, sehingga diharapkan kondisi hubungan kerja di tempat kerja tetap kondusif," papar Ida.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi itu adalah Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri; Sesditjen PHI dan Jamsos, Surya Lukita Warman; Direktur Binariksa, Yuli Adiratna; Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo; serta perwakilan unsur Tripartit dan BPJS Ketenagakerjaan. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]