Termasuk Kecepatan dan Kualitas Jalan, Ini Standar Pelayanan Jalan Tol


Senin,13 September 2021 - 10:54:18 WIB
Termasuk Kecepatan dan Kualitas Jalan, Ini Standar Pelayanan Jalan Tol sumber foto oto.detik.com

Pemerintah terus memperbanyak infrastruktur jalan tol untuk mendukung mobilitas dan perekonomian. Jalan tol sendiri memiliki standar pelayanan minimal (SPM) yang harus dipenuhi untuk pelayanan maksimal.

Dilansir dari laman oto.detik.com, Kementerian PUPR bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol terus terlaksana secara rutin khususnya pada Jalan Tol yang sudah beroperasi.

SPM jalan tol terdiri dari 8 unsur yang wajib dipenuhi oleh Badan Usaha Jalan Tol. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri PU No. 16/PRT/M/2014 dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol.

SPM jalan tol juga bertujuan untuk memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jalan tol. Ada beberapa unsur yang menjadi standar pelayanan jalan tol. Beberapa di antaranya termasuk Tempat Istirahat dan Pelayanan atau Rest Area, kualitas jalan, hingga kecepatan tempuh rata-rata jalan tol.

Dikutip dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, berikut 8 unsur standar pelayanan jalan tol yang harus dipenuhi Badan Usaha Jalan Tol.

1. Kondisi Jalan Tol

A. Perkerasan Jalur Utama (kekesatan, ketidakrataan, tidak ada lubang, rutting, dan retak pada jalan).
B. Drainase (fungsi dan manfaat drainase 100%).
C. Median (Fungsi dan Manfaat Median Jalan 100%).
D. Bahu Jalan (Lubang, rutting, dan retak).
E. Rounding (Permukaan rata lebar minimal 0,5 meter rumput maksimal 5 cm dan tidak masuk bahu jalan).

2. Kecepatan Tempuh Rata-rata

A. Jalan tol dalam kota (kecepatan ≤ 40 Km/Jam).
B. Jalan Tol Luar Kota (kecepatan ≥ 60 Km/Jam).

3. Aksesibilitas

A. Kecepatan transaksi rata-rata
- GT Sistem Terbuka (Maksimal 6 detik/kendaraan).
- GT Sistem Tertutup (Maksimal 5 detik/kendaraan).
- GTO (Gardu Tol Otomatis) - (Maksimal 4 detik/kendaraan di gardu tol ambil kartu, dan 5 detik/kendaraan di gardu tol transaksi).

B. Jumlah Antrean Kendaraan
Maksimal 10 Kendaraan per gardu dalam kondisi normal.

4. Mobilitas

A. Kecepatan penanganan hambatan lalu lintas: Maksimal 30 menit setiap unit layanan yang diperlukan.
B. Kecepatan penanganan Partoli Jalan Raya: Waktu penanganan, dan penindakan C. Kecepatan penanganan kendaraan derek: Durasi 30 menit sejak informasi diterima.

5. Keselamatan

A. Petunjuk Jalan: Perambuan, marka jalan reflektor, patok kilometer dan patok hektometer.
B. Fasilitas lainnya: Penerangan jalan umum (PJU) wilayah perkotaan anti silau, pagar rumija dan pagar pengaman.
C. Penanganan kecelakaan: Evakuasi korban ke rumah sakit terdekat dan penderekan gratis.
D. Pengamanan dan penegakan hukum: Tolok ukur keberadaan Patroli Jalan Raya (PJR) 24 Jam.

6. Unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan

A. Ambulance.
B. Kendaraan Derek.
C. Polisi Patroli Jalan Raya (PJR).
D. Patroli Jalan Tol (Petugas Tol).
E. Kendaraan Rescue.
F. Sistem Informasi.

7. Lingkungan

A. Kebersihan: Tidak ada sampah, terawat, dan bersih di seluruh ruas Jalan Tol.
B. Tanaman: Tidak mengganggu fungsi jalan tol.
C. Rumput: Tinggi

8. Tempat Istirahat (TI) dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP)

A. Kondisi jalan tidak ada lubang, retak, dan pecah.
B. On/Off Ramp.
C. Toilet Gratis dan Bersih.
D. Parkir Kendaraan teratur, bersih, gratis, dan tidak parkir di on/off ramp.
E. Penerangan.
F. Stasiun Pengisian Bahan Bakar (BBM).
G. Bengkel Umum.
H. Tempat Makan dan Minum.

(GA)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]