Aplikasi PeduliLindungi Dipakai di Mana Saja? Ini Daftar Terbarunya


Selasa,14 September 2021 - 14:48:21 WIB
Aplikasi PeduliLindungi Dipakai di Mana Saja? Ini Daftar Terbarunya sumber foto news.detik.com

Aplikasi PeduliLindungi kini semakin banyak digunakan untuk berbagai kegiatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di masa PPKM terbaru, ada sejumlah kegiatan tambahan yang mewajibkan skrining melalui aplikasi tersebut.

Dilansir dari laman News.detik.com, aplikasi PeduliLindungi merupakan platform rancangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian BUMN dan digunakan oleh Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas COVID-19 di masa pandemi. Saat ini aplikasi PeduliLindungi digunakan guna mengakses berbagai aktivitas umum, mulai dari masuk pusat perbelanjaan, supermarket dan yang terbaru masuk bioskop.

Masyarakat yang telah divaksin minimal dosis pertama sudah dapat melakukan kegiatan di wilayah PPKM tertentu. detikcom merangkumkan daftar terbaru aktivitas yang mewajibkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi berikut ini.

Aplikasi PeduliLindungi untuk Masuk Mal

Salah satu aktivitas yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi adalah untuk masuk mal dan pusat perbelanjaan. Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 42 Tahun 2021, masyarakat yang berada di wilayah dengan PPKM level 2 dan 3 di Jawa Bali sudah dapat melangsungkan kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan dengan melakukan skrining terhadap seluruh pengunjung maupun pegawai.

Di wilayah PPKM level 2 dan 3, kapasitas mal pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

Aplikasi PeduliLindungi untuk ke Supermarket

Mulai hari ini (14/9/2021) aplikasi PeduliLindungi wajib dipakai untuk masuk supermarket dan hypermarket. Pengunjung dapat mengakses supermarket hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Aplikasi PeduliLindungi untuk Makan di Restoran

Sesuai dengan aturan Inmendagri No 42 Tahun 2021, restoran/rumah makan, kafe di ruang terbuka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap seluruh pengunjung dan pegawai. Dine-in diperbolehkan dengan kapasitas 50 eprsen dan waktu makan maksimal 60 menit dengan satu meja maksimal 2 orang.

Untuk di DKI Jakarta, Kota Bandung dan Kota Surabaya juga akan dilakukan uji coba untuk restoran hingga kafe yang berada di lokasi tertutup. Para pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan bisa makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Aplikasi PeduliLindungi untuk Nonton Bioskop

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa bioskop sudah mulai diizinkan dibuka di wilayah dengan kriteria PPKM level 2 dan 3. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk skrining terhadap seluruh pengunjung dan pegawai.

Bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 50%. Saat skrining, hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk. Hingga saat ini, belum ada pengumuman kapan bioskop resmi buka kembali.

Aplikasi PeduliLindungi untuk Tempat Wisata

Dalam aturan Inmendagri No 42 Tahun 2021, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk kegiatan di tempat wisata di wilayah PPKM level 2 dan 3. Seluruh pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi untuk melakukan skrining.

Sementara itu, penerapan ganjil - genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Aplikasi PeduliLindungi untuk Kompetisi Sepak Bola Liga 1

Di wilayah PPKM level 2 dan 3, kompetisi sepak bola liga 1 dapat dilaksanakan 9 pertandingan tiap minggu. Berikut aturan lengkapnya:

  1. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan;

  2. Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan;

  3. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan; dan

  4. Pelaksanaan kompetisi liga 1 (satu) wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.

Aplikasi PeduliLindungi untuk Fasilitas Olahraga

Fasilitas olahraga diperbolehkan di ruang terbuka dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Adapun kapasitas maskimalnya adalah 50 persen, tetap menggunakan masker.

Aplikasi PeduliLindungi untuk Transportasi

Penumpang transportasi udara, laut maupun darat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining sebelum keberangkatan. Untuk seluruh operasional kereta api juga sudah diwajibkan menggunakan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi dan meniadakan syarat STRP.

Selain itu, untuk perjalanan dengan mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut juga diwajibkan melampirkan hasil negatif COVID-19, baik PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan maupun antigen 1x24 jam. Khusus pesawat di wilayah PPKM Jawa Bali juga diwajibkan melampirkan syarat serupa. Namun jika sudah divaksin lengkap, boleh melampirkan hasil antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aplikasi PeduliLindungi untuk Masuk Kantor

Sejumlah kegiatan perkantoran di sejumlah sektor juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ini berlaku untuk sektor-sektor yang sudah diperbolehkan untuk work from office (WFO) di wilayah PPKM level 2, 3 dan 4.

Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, para staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021. Sementara, para pekerja yang bekerja di sektor kritikal, seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining pegawai dan pengunjung yang masuk mulai 7 September 2021. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]