Gaji Rp 5 Juta Sebulan Kena Pajak 5%, Beneran Nih?


Jumat,01 Oktober 2021 - 13:33:53 WIB
Gaji Rp 5 Juta Sebulan Kena Pajak 5%, Beneran Nih? sumber foto cnbcindonesia.com

Pemerintah melebarkan nominal Penghasilan Kena Pajak (PKP) wajib pajak orang pribadi menjadi Rp 60 juta per tahun. Ini berlaku untuk lapisan pertama dengan tarif 5%.

Dilansir dari laman cnbcidonesia.com, ini tertuang dalam RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam RUU ini, pemerintah juga menambah layer baru perpajakan untuk penghasilan Rp 5 miliar ke atas dengan tarif 35%. Dengan penambahan ini maka lapisan penghasilan kena pajak bagi PPh Orang Pribadi menjadi lima, yakni:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5%

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15%

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25%

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30%

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35%.

Sedangkan, dalam aturan yang berlaku saat ini, PKP untuk lapisan pertama ditetapkan sebesar Rp 50 juta per tahun. Dimana ini dikenakan tarif yang sama yakni 5%.

Berikut rinciannya:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5%

2. Penghasilan Rp 50 juta-Rp250 juta kena tarif 15%

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25%

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 30%.

Dengan pelebaran lapisan ini, artinya kabar baik bagi para pekerja, sebab pajak yang perlu dibayarkan setiap tahunnya akan lebih rendah.

Lalu bagaimana cara menghitung pajaknya?

PKP adalah penghasilan tahunan para pekerja dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun PTKP saat ini sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Misalnya, penghasilan seorang pegawai perusahaan memiliki gaji sebesar Rp 5 juta perbulan atau setahun adalah Rp 60 juta per tahun, maka PKP nya adalah:

Penghasilan - PTKP = PKP

Rp 60 juta - Rp 54 juta = Rp 6 juta.

Dengan demikian, penghasilannya yang dikenakan pajak adalah Rp 6 juta. Dalam hal ini maka perhitungan pajaknya menggunakan lapisan pertama.

Berdasarkan aturan saat ini maka pajak pegawai bank tersebut adalah:

Rp 6 juta x 5% = Rp 300 ribu

Total pajak yang perlu dibayarkan pertahun dengan aturan saat ini adalah Rp 300 ribu. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]