Syarat Penerbangan Terbaru Oktober 2021, Wajib Tahu!


Selasa,26 Oktober 2021 - 10:08:44 WIB
Syarat Penerbangan Terbaru Oktober 2021, Wajib Tahu! sumber foto detik.com

Syarat penerbangan terbaru perlu diketahui sebelum merencanakan perjalanan. Sejalan dengan pengendalian mobilitas masyarakat, syarat penerbangan diatur pemerintah untuk membatasi mobilitas. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021, syarat penerbangan terbaru sudah diatur dan disesuaikan dengan evaluasi PPKM.

Dilansir dari laman detik.com. Karena itu, masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat perlu melengkapi persyaratan yang diminta.Lantas, apa saja syarat penerbangan terbaru? Untuk menjawab pertanyaan ini, detikcom sudah merangkumkan aturan yang berlaku efektif mulai 24 Oktober lalu. Mari simak uraian di bawah ini.

Syarat Penerbangan Terbaru: Wajib Vaksin-Tes COVID-19

Syarat penerbangan terbaru selanjutnya yakni wajib vaksin dan melakukan tes COVID-19. Dalam SE teranyar dijelaskan, kedua syarat tersebut wajib dilakukan sebelum jadwal keberangkatan. Berikut aturannya:

  1. Penerbangan dari atau ke luar udara di wilayah Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan level 4 sesuai Inmendagri terbaru, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Penumpang juga harus melampirkan surat keterangan negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen maksimal 1x24 jam.
  2. Adapun pengecualian menunjukkan kartu vaksin diatur untuk:
    • Penumpang di bawah 12 tahun
    • Penumpang dengan kondisi kesehatan tertentu atau punya penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksin. Sebagai pengganti kartu vaksin, penumpang harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Lantas, bagaimana syarat penerbangan terbaru khusus wilayah luar Jawa-Bali? Masih merujuk SE Nomor 88 tahun 2021, penerbangan dari dan ke luar Jawa-Bali yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat Penerbangan Terbaru: Anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan

Syarat penerbangan terbaru sudah mulai dilonggarkan pemerintah. Kalau sebelumnya anak di bawah 12 tahun belum boleh melakukan perjalanan menggunakan pesawat, kini pemerintah sudah mengizinkannya. Sejalan dengan syarat penerbangan terbaru, anak di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua atau keluarga dengan melampirkan bukti Kartu Keluarga (KK). Anak-anak juga harus memenuhi persyaratan kesehatan, baik PCR maupun antigen sesuai dengan asal dan tujuan penerbangan.

Syarat Penerbangan Terbaru: Wajib Mengisi e-HAC

Selain aturan di atas, dalam syarat penerbangan terbaru masyarakat juga diminta mengisi e-HAC Indonesia di bandar udara keberangkatan. Nantinya, e-HAC ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandar udara kedatangan atau tujuan.

Syarat penerbangan terbaru: Wajib Mematuhi Protokol Kesehatan
Syarat penerbangan terbaru tak lepas dari menerapkan protokol kesehatan. Karena virus Corona belum berakhir, masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat harus mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan aturan:

  1. Wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis
  2. Selama di dalam pesawat, penumpang dilarang berbicara melalui telepon atau secara langsung
  3. Selama perjalanan, penumpang dilarang makan dan minum untuk waktu penerbangan kurang dari 2 jam. Namun, aturan ini dikecualikan bagi penumpang dengan keadaan tertentu yang wajib mengonsumsi obat di jam tertentu.

Syarat Penerbangan Terbaru: Alasan Wajib PCR Diberlakukan

Tes PCR yang menjadi syarat penerbangan terbaru di Jawa Bali kini tengah disoroti oleh sejumlah pihak. Hal itu dikarenakan penularan virus Corona di udara terbilang minim dan banyak orang sudah divaksin lengkap.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof  Wiku Adisasmito buka suara. Menurutnya PCR masih diberlakukan sebagai syarat penerbangan terbaru karena menjadi metode testing yang paling sensitif. (RF/ika)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]