Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan internasional. Aturan ini dikeluarkan menyusul munculnya varian baru virus corona Omicron yang dikhawatirkan lebih menular dibandingkan varian sebelumya. Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan varian B.1.1.529 Omicron yang ditemukan awal bulan ini menjadi variant of concern.
Dilansir dari laman kompas.com. Penyesuaian perjalanan internasional di Indonesia tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kebijakan berlaku efektif mulai hari ini, Senin (29/11/2021), hingga waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya aturan ini, maka SE Nomor 20 Tahun 2021 dan Addendum SR Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Aturan perjalanan internasional di Indonesia terbaru
1. Penyesuaian lama karantina Pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia, dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Daftar negara dapat ditambah apabila ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement (TCA), dan delegasi negara anggota G20.
Sementara itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama dua pekan. Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam. Terdapat penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari, tergantung status vaksinasinya.
2. Skrining Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke wilayah Indonesia Selain itu, upaya skrining dilakukan bagi pelaku perjalanan internasional lainnya seperti skrining administratif, berupa sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya.
Serta testing ulang sebagai bentuk konfirmasi entry test saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina. Tes ulang dilakukan di hari keenam karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam.
Sederhananya, WNI dari Afrika Selatan, Botswana, Leshoto, Eswatini, Mozambik, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong kong dalam kurun waktu 14 hari boleh masuk Indonesia, dengan memenuhi:
Untuk pelaku perjalanan dari negara atau wilayah lainnya, baik WNI atau WNA, wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
3. Mekanisme khusus Bagi WNA TCA, pemegang visa diplomatik dan dinas, kunjungan setingkat menteri ke atas dan rombongan, serta delegasi negara anggota G20, wajib melakukan protokol sebagai berikut:
4. Sertifikat vaksin Untuk memasuki Indonesia, WNI maupun WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi, dengan menerima dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksinasi di luar negeri, dapat melakukan vaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif. Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
5. Protokol kesehatan Selain itu, diwajibkan bagi setiap orang untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yaitu :