Cara Mengubah BPJS Ketenagakerjaan Menjadi BPJS Kesehatan Mandiri


Selasa,14 Desember 2021 - 16:56:16 WIB
Cara Mengubah BPJS Ketenagakerjaan Menjadi BPJS Kesehatan Mandiri sumber foto kompas.com

Ketika menjadi pekerja kantoran, karyawan biasanya akan diikutkan ke dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun ketika mereka berhenti bekerja di kantor tersebut, status keanggotaan ini secara otomatis akan berhenti atau non aktif. Mantan karyawan atau peserta BPJS harus mengubah pembayarannya sesuai naungan kerja yang baru, atau mengubah status kepesertaannya menjadi BPJS Kesehatan mandiri.

Dilansir dari laman kompas.com. Hal ini lantaran kantor lama sudah tak lagi menanggung biaya pembayaran bulanan BPJS Ketenagakerjaan yang ada dan akan menonaktifkan keanggotaan mantan karyawan mereka. Alur dan syarat untuk mengubah BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJS Kesehatan mandiri ini cukup mudah dan sederhana. Syarat mengubah status BPJS Ketika sudah tak lagi menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, penting kiranya untuk segera mengurus BPJS Kesehatan mandiri agar Anda tetap memiliki jaminan perlindungan akan kesehatan.

Caranya mudah, yaitu dengan mengubah mengubah bentuk kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau kepesertaan Bukan Pekerja (BP) alias mandiri. Untuk mengubah status keanggotaan dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJS Kesehatan mandiri, ini adalah syarat-syarat yang harus disiapkan: Kartu Tanda Penduduk atau KTP (asli dan fotokopi). Kartu keluarga atau KK (asli dan fotokopi). Buku tabungan (asli dan fotokopi). Surat keterangan pindah kerja atau surat pengunduran diri dari kantor lama. Formulir pindah kepesertaan. Formulir persetujuan autodebet. Meterai untuk tanda tangan formulir di atas.

Alur mengubah BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJS Kesehatan Setelah semua syarat disiapkan, datanglah langsung ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa semua dokumen. Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas bahwa Anda ingin memindah status BPJS yang ada, dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJS Kesehatan mandiri.

Setelah mengisi formulir yang ada dan menandatanganinya, serahkan semua berkas ke petugas untuk diverifikasi. Petugas kemudian akan memberikan nomor rekening virtual account untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri. Selain dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, Anda bisa pula mengurus perpindahan status ini melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di playstore. Buka aplikasi dan pilih menu "Ubah Data". Di kolom peserta, ubah dari data pegawai swasta menjadi pekerja mandiri. Klik menu "Selanjutnya" dan ikuti semua petunjuk dan arahan hingga menuntaskan pembayaran iuran pertama menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri. (RF)


 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]