Bank Indonesia (BI) bakal menaikkan batas nominal transaksi QR Code Indonesia Standard (QRIS). Saat ini, batas nominal transaksi yang berlaku sebesar Rp5 juta per transaksi. Kendati begitu, Deputi Gubernur BI Sugeng belum memberi kepastian kapan sekiranya kenaikan batas ini akan berlaku. Sebab, ia mengatakan saat ini kajian masih dilakukan untuk menentukan berapa besaran batas transaksi yang akan diberlakukan.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. "Akan kami review soal besarannya, sehingga bisa dorong kegiatan konsumsi dan leisure kalangan menengah atas," ujar Sugeng di konferensi pers virtual, Kamis (16/12). Selain menaikkan batas nominal transaksi, rencananya bank sentral nasional juga akan menambah beberapa fitur QRIS agar semakin banyak jenis transaksi yang bisa dinikmati oleh pengguna. Salah satunya agar QRIS bisa digunakan untuk pembayaran pajak di daerah.
BI juga tengah mengkaji agar penggunaan QRIS tidak hanya berskema toko yang menyediakan kode QR alias merchant presented mode. Namun, akan dikembangkan menjadi skema pembacaan kode QR dari pengguna atau customer presented mode.
Tak ketinggalan, BI juga akan memperluas penggunaan QRIS agar mencapai target 15 juta pengguna pada 2022. Pengguna ini bisa berasal dari konsumen maupun pemilik toko (merchant). Tujuannya, agar nilai dan volume transaksi semakin meningkat ke depan. Sementara BI mencatat nilai transaksi QRIS mencapai Rp23 triliun dari 1 Januari sampai 14 Desember 2021. Realisasi ini berasal dari 316 juta transaksi pada periode yang sama. (RF)