Masa Karantina Warga yang Pulang dari Luar Negeri Diperpendek, Ini Rinciannya


Senin,03 Januari 2022 - 15:15:23 WIB
Masa Karantina Warga yang Pulang dari Luar Negeri Diperpendek, Ini Rinciannya sumber foto liputan6.com

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa pemerintah memangkas masa karantina Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari perjalanan di luar negeri. Pemangkasan tersebut juga bagi warga yang kembali dari negara dengan kasus Omicron tinggi.

Dilansir dari laman liputan6.com. Luhut menjelaskan, dalam aturan masa karantina sebelumnya WNI yang kembali dari negara-negara dengan kasus Omicron tinggi wajib karantina 14 hari. Sedangkan WNI yang kembali dari perjalanan luar negeri secara umum wajib karantina 10 hari.

Dalam aturan baru, WNI yang kembali dari negara dengan kasus Omicron tinggi wajib karantina 10 hari. Sedangkan WNI yang kembali dari perjalanan luar negeri wajib karantina 7 hari.

"Diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari jadi 7 hari," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers hasil rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (3/1/2021). Luhut memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan dispensasi bagi mereka yang datang dari luar negeri. Pemerintah hanya akan mengacu pada aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menko Luhut: Tak Ada Kematian Akibat Covid-19 di Awal Tahun

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atau Menko Luhut menyampaikan tak ada kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia pada dua hari awal tahun 2022. Ia menyebut, hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo menunjukkan angka-angka terkait covid-19 menunjukkan tren membaik.

“Yang pertama mungkin, ada dua hari berselang, kasus kematian tidak ada dalam kasus covid-19 (dalam periode) 26 Desember 2021-2 Januari 2022, jadi zero death,” terang Menko Luhut dalam konferensi pers hasil rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (3/1/2022).

Pada kesempatan yang sama, Menko Luhut menyebut ada pengurangan jumlah hari karantina. Dengan jumlah karantina 14 hari menjadi hanya 10 hari, dan karantina 10 hari turun menjadi 7 hari. (RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]