Hikmah Kasus Tak Halal Solaria dan Sertifikasi Halal


Selasa,29 Maret 2016 - 14:35:10 WIB
Hikmah Kasus Tak Halal Solaria dan Sertifikasi Halal (foto: int)

Sebagai negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim, sertifikasi halal menjadi acuan yang sangat penting untuk memilih hidangan atau produk-produk yang digunakan setiap hari.

Lalu bagaimana jika tiba-tiba terdengar isu bahwa produk atau bahkan restoran yang selama ini menjadi favorit keluarga ternyata tidak halal? Isu-isu semacam ini sering menyebar lewat media sosial. Seiring dengan semakin luasnya penggunaan teknologi komunikasi, informasi sesederhana apapun memang menjadi sangat mudah menyebar dari satu orang ke orang lainnya.

Pertanyaannya, apakah semua informasi yang diperoleh dari media sosial lantas layak untuk langsung dipercaya? Tentu tidak. Contohnya seperti isu yang pernah menimpa jaringan restoran keluarga Solaria. Beberapa bulan lalu sempat diberitakan bahwa hasil rapid test (uji cepat) kehalalan hidangan restoran yang dilakukan Dinas Pertanian Kalimantan Timur, menemukan hidangan Solaria mengandung bahan tidak halal. Jaringan restoran Solaria kenyataannya sudah menerima sertifikasi halal dari LPPOM MUI sehingga berita tersebut menghebohkan dan membingungkan masyarakat.

Menanggapi kehebohan yang terlanjur membingungkan masyarakat itu, Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, yang menangani bidang audit mengungkapkan keyakinannya. "Tidak ada yang keliru dalam proses sertifikasi halal Solaria, sehingga tudingan yang cenderung menimbulkan persepsi negatif terhadap LPPOM MUI dapat ditepis dengan meyakinkan," katanya.

Masyarakat dituntut untuk cermat dan tidak mencerna isu mentah-mentah. Perlu diketahui bahwa ternyata rapid test (uji cepat) tidak bisa menjadi kesimpulan akhir untuk menentukan halal atau tidaknya hidangan atau produk.

"Hasil uji yang menggunakan rapid test masih memerlukan uji lanjutan lagi untuk memastikan ada atau tidak kandungan DNA babi pada objek. Uji lanjutan harus dilakukan dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) agar lebih akurat," ujar Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI.

Pengujian PCR dilakukan dengan cara mengambil sampel makanan dari semua cabang restoran. Kemudian sampel-sampel tersebut diuji satu per satu apakah terdapat DNA babi atau bahan-bahan berbahaya lain yang tidak halal. "Sebenarnya kami tidak menghendaki alat rapid test (uji cepat) dipergunakan secara terbuka. Jangan gunakan rapid test sebagai alat pengambilan kesimpulan akhir dan langsung dipublikasi. Jika ingin menguji halal ada lembaga yang ahlinya yaitu LPPOM MUI," ujar Lukmanul Hakim lagi.

Lukmanul lebih lanjut mengatakan semua uji cepat harus ada proses validasi di laboratorium LPPOM MUI. Ia menduga tahap validasi tersebut tidak dilakukan dalam kasus Solaria. Ini karena ditemukan bahwa hasil rapid test ketika diuji di laboratorium LPPOM MUI, diperoleh hasil positive false.

Wakil Direktur LPPOM MUI, Sumunar Jati juga mengemukakan bahwarapid test belum dapat menjadi kesimpulan akhir yang menentukan halal atau tidaknya makanan. "Kami memiliki metode yang dapat mematahkan argumentasi dalam penggunaan rapid test yang terlanjur membuat heboh itu. Namun kami tidak ingin segera mempublikasikannya di media. Dikhawatirkan malahakan menimbulkan kebimbangan atau bahkan kontroversi di media maupun masyarakat," ujarnya seperti dilansir detik.com.

Seusai menerima sertifikasi halal, tidak hanya sekedar memperoleh logo halal untuk dipajang di gerai restoran. Setiap restoran diwajibkan mengikuti sebuah proses sebelum membeli atau menambah bahan baru untuk hidangan restoran. Setiap restoran harus melapor dan memperoleh 'lampu hijau' dari LPPOM MUI terlebih dahulu untuk menjamin semuanya halal.

Kepala Bidang Sistem Jaminan Halal LPPOM MUI, Sugiarto menyatakan, dari sisi Sistem Jaminan Halal yang diimplementasikan, perusahaan Solaria telah mengikuti panduan dan arahan yang diberikan oleh LPPOM MUI. Seperti, mereka menggunakan bahan yang telah dinyatakan Halal oleh MUI yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Halal. Ketika akan membeli dan menggunakan bahan yang baru, mereka terlebih dahulu mengirim surat, meminta ijin dan persetujuan dari LPPOM MUI.

Jika restoran berbentuk jaringan (chain restaurant) seperti Solaria, tentu akan lebih terjamin. Ini karena koki di setiap gerai restorannya tentu menggunakan bahan-bahan dan bumbu yang seragam dari satu sumber yang ditentukan perusahaan induk, sesuai dengan standar Sistem Jaminan Halal tersebut.

Pelajarannya bagi masyarakat, jangan terlalu mudah percaya dan menjadi resah. Cara paling baik untuk memastikan hidangan dan produk yang digunakan anggota keluarga halal, bukanlah dari isu yang menyebar lewat media sosial. Ada baiknya untuk cek kebenaran isu tersebut terlebih dahulu. Kemudian, tunggu keterangan resmi dari MUI.(*)

Parl-3180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]