Penghapusan PPnBM Mobil di Bawah 1.500 CC Bantu Peningkatan Produksi IKM Komponen Otomotif


Kamis,06 Januari 2022 - 11:15:01 WIB
Penghapusan PPnBM Mobil di Bawah 1.500 CC Bantu Peningkatan Produksi IKM Komponen Otomotif sumber foto tribunnews.com

Kebijakan pemberian stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) yang berjalan pada Maret-Desember 2021 berhasil meningkatkan penjualan mobil. Dalam periode Maret-November 2021, penjualan mobil yang menjadi peserta program stimulus PPnBM DTP mencapai 428.947 unit.  Jumlah ini meningkat 126,6 persen dari periode yang sama di tahun selanjutnya, sebanyak 189.364 unit.

Dilansir dari laman tribunnews.com. Bukan hanya peningkatan penjualan mobil, industri alat angkut pada triwulan II dan III tahun 2021 juga merasakan dampak positif, dengan pertumbuhan di masing-masing periode tersebut sebesar 45,2 persen (yoy) dan 27,8 persen (yoy). "Selain itu, 319 perusahaan industri komponen tier 1, serta industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar merupakan Industri Kecil dan Menengah (IKM) bisa terlibat dalam proses manufaktur dengan adanya kebijakan diskon PPnBM tersebut," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. 

Saat ini Menperin tengah mengusulkan penghapusan PPnBM untuk kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas di bawah 1.500 cc,dengan harga di kisaran Rp 250 juta dan minimal memiliki local purchase.

Bukan hanya itu, kategori tersebut dipilih karena menguasai segmen pasar industri otomotif sekitar 60 persen. "Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri, dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Sehingga, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat," jelas Menperin.

Diprediksi, implementasi dari penghapusan PPnBM dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. "Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif," ungkap Agus. Yang paling disoroti Menperin ialah syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) harus mencapai nilai minimal 80 persen, sebagai upaya meningkatkan peran serta IKM di industri besar.

"Tingkat kandungan lokal yang tinggi juga menunjukkan bahwa produksi mobil tersebut juga mendukung pertumbuhan industri komponen di dalam negeri," terang Agus. Saat ini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen Tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen Tier 2 dan 3, yang sebagian besar adalah IKM. "Dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di tanah air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang," kata Agus. (RF)



 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]