sumber foto merdeka.com Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menegaskan bahwa kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) tidak boleh merugikan petani kelapa sawit. Kebijakan ini diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri. Sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.
Dilansir dari laman merdeka.com. Penegasan ini sekaligus memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.
Harga Rp9.300 per Kg adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang.
"Namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO. Hal tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” ujar Mendag Lutfi, Jakarta, Senin (31/1).
Seperti diketahui, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO. Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok atau mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300 per kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300 per Kg.
"Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan," jelas Mendag Lutfi.
Pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi. Hal ini sebagai bagian untuk mengawal kebijakan yang telah ditetapkan. Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan. (RF)
Update Corona 23 Agustus 2021: Positif 3.989.060 Orang, 3.571.082 Sembuh dan 127.214 Meninggal
Perpu No. 2 Tahun 2022, Perkuat Sanksi Denda Kebun Sawit Tanpa Izin Dalam Kawasan Hutan
WHO Sebut Setidaknya Butuh 5 Tahun untuk Kendalikan Corona
DPR Minta Jaminan Siswa Aman Jika Sekolah Dibuka Juli
5 Bulan, Kematian Global COVID-19 Tembus 400.000
Kemenhan Terima Hibah 14 Drone dari AS untuk Patroli Maritim