Harga Minyak Goreng Subsidi Belum Seragam


Selasa,08 Februari 2022 - 10:24:57 WIB
Harga Minyak Goreng Subsidi Belum Seragam sumber foto riaupos.com.

Pemerintah sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah Rp11.500 per kilogram. HET minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter sejak 1 Februari lalu. Harga-harga tersebut sudah diaplikasikan di swalayan-swalayan. Sementara di pasar tradisional, sudah ada pedagang yang menurunkan harga sesuai HET. Namun hal ini tidak berlaku di semua toko di pasar tradisional. "Iya, kami sudah mengikuti harga sesuai dengan instruksi pemerintah. Per liternya Rp14 ribu. Tapi belum semua pedagang di sini menurunkan harga," kata salah seorang pedagang di Pasar Selasa, Panam, Pekanbaru, Rusdi, Senin (7/2).

Dilansir dari laman riaupos.com. di beberapa toko masih terlihat minyak goreng yang dibanderol Rp38 ribu hingga Rp40 ribuan per dua liter. Sementara itu, pedagang Pasar Pagi Arengka Putri mengatakan, pihaknya masih menjual minyak goreng dengan harga lama. Selain belum mendapatkan pasokan, ia juga menghabiskan stok yang masih ada. "Saya belanja minyak goreng sebelum diterapkan HET. Kalau dijual murah ya rugi," katanya.

Sementara pantuaan Riau Pos, Senin (7/2) di sejumlah pasar tradisional di Kota Pekanbaru seperti Pasar Dupa dan Pasar Kodim, minyak goreng kemasan masih dijual dengan normal. Hal ini membuat banyak pedagang dan pembeli harus mengalami perselisihan karena harga jual yang tidak sesuai dengan yang diterapkan pemerintah. Salah seorang pedagang, Jamal mengaku harus berulang kali menjelaskan kepada para pembeli yang menanyakan harga minyak goreng subsidi. Namun masih belum bisa diterapkan karena distributor belum melakukan pembaharuan harga jual. Bahkan saat ini hampir seluruh pedagang belum mendapatkan pasokan minyak goreng sesuai harga yang disubsidi pemerintah.

"Stok yang disubsidi itu belum ada dikirim untuk pedagang tradisional. Jadinya kami sekarang hanya berusaha menjual minyak goreng kemasan dan curah dengan harga normal. Kalau masyarakat mau beli, ya silakan. Kalau tidak pun kami tidak memaksa. Karena memang dari distributornya yang tidak ada," kata dia. Sementara itu, salah seorang karyawan ritel yang enggan disebutkan namanya mengatakan, saat ini penjualan minyak goreng kemasan dengan harga yang disubsidi pemerintah masih tetap dijual di ritel tersebut. Namun stoknya sudah tidak banyak karena distributor belum melakukan penambahan stok ke ritel tersebut. "Stoknya yang sudah sedikit. Paling tiga atau empat hari ini masih ada. Selebihnya nunggu dikirim dari distributorlah," ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan saat ini ada beberapa lokasi penjualan minyak goreng dengan HET yang dijual di pasar tradisional di Pekanbaru. Di antaranya di Pasar Cik Puan dan Pasar Arengka. Saat ini distributor telah memasok minyak goreng dengan harga HET . "Tim kami sudah melakukan pengawasan di pasar dan ritel yang menjadi tempat retribusi minyak goreng dengan HET untuk minyak curah dipatok Rp11.500 per liter. Untuk kemasan sederhana dipatok Rp13.500 per liter, sementara untuk kemasan premium dihargai Rp14.000 per liter, "tegasnya.

Distributor Minyak Goreng Menunggu Pre Order

Masyarakat provinsi Riau hingga saat ini masih ada yang mengeluhkan kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng satu harga, terutama di pasar tradisional. Terkait hal tersebut, Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau melalui dinas terkait terus melakukan penelusuran. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop- UKM) Provinsi Riau, M Taufiq OH didampingi Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Lisda Erni mengatakan, terkait masih adanya kelangkaan minyak goreng pihaknya melakukan pemanggilan terhadap distributor minyak goreng yang ada di Riau. "Kami sudah melakukan rapat dengan distributor minyak goreng di Riau, saat itu kami meminta penjelasan distributor kenapa stock minyak goreng kosong," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil rapat tersebut diketahui bahwa ternyata para distributor sebagian masih menunggu pre order (PO) ke produsen. Dimana pihak produsen juga masih menghitung quota yg akan disuplai ke distributor-distributor yang ada. "Ada sebagian distributor yang masih mendata minyak yang telah mereka lempar ke pasar sebelum Desember, akan dihitung untuk pembiayaan selisih yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Dari informasi yang pihaknya dapatkan dari hotline Kementerian Perdagangan, bahwa produsen minyak goreng sudah berkomitmen untuk mengikuti peraturan menteri perdagangan No 06 tentang minyak goreng satu harga tersebut. "Dalam waktu dekat juga akan dilakukan rapat kembali pada level yang lebih tinggi, bisa jadi akan dipimpin langsung oleh Gubernur atau Sekda," sebutnya.

Minta Pemko Sidak Gudang

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga minta Pemko Pekanbaru, melakukan insfeksi mendadak (sidak) ke gudang-gudang atau distributor minyak goreng yang ada di Pekanbaru. Hal ini dimaksud untuk mengantisipasi penimbunan yang dilakukan oleh spekulan di tengah keperluan yang meningkat.

Disebutkannya, saat ini pascapenetapan harga minyak goreng subsidi Rp14 ribu per liter permintaan meningkat, sehingga mulai kesulitan untuk didapatkan baik di pasar tradisional maupun di gerai-gerai modern. "Ketersediaan minyak goreng satu harga sangat menipis, masyarakat sudah beberapa kali mengadu ke kami sering tidak kebagian minyak goreng. Baik di pasar modern maupun di pasar-pasar tradisional," kata politikus PDIP ini kepada wartawan.

Persoalan ini tidak boleh didiamkan oleh pemko, dan seharusnya menjadi atensi. Aturan dari pusat jelas, dan daerah harus segera mencarikan solusi. OPD terkait, Disperindag diminta segera menurunkan tim, memastikan keberadaan minyak goreng subsidi itu, dan jika kedapatan ada oknum yang sengaja menimbun diminta untuk berikan sanksi hukum. Ditegaskan Dapot, Disperindag yang mempunyai kewenangan soal ini harus peka dengan keluhan masyarakat.

"Turun ke pasar, ke gudang cek, apa betul persediaan minyak goreng sudah menipis. Kami khawatir ada oknum-oknum yang bermain," tegas Dapot. Mengawal keluhan ini, Dapot yang juga Ketua Fraksi PDIP menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Disperindag dan akan memastikan keluhan ini ada solusi. Minyak Goreng Masih Dijual Variatif di Dumai Di Kota Dumai minyak goreng dijual masih bervariasi. Baik di pasar tradisional maupun di toko-toko modern. Sejumlah pedagang masih menjual harga minyak sebesar Rp20 ribu per liter meski ada beberapa pedagang yang sudah menjual dengan Rp14 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan.

Di pasar tradisional Bundaran misalnya. Sebagian pedagang masih menjual minyak goreng curah Rp20 ribu per liter. Salah seorang pedagang sembako di Pasar Bundaran, Rizki (32) mengatakan sebagian pedagang masih menjual minyak goreng curah dengan harga Rp20.000 dikarenakan masih memiliki stok lama yang dibeli dari distributor dengan harga Rp19.500. "Makanya masih di atas HET karena kami juga mengambil (minyak goreng, red) dari distributormya juga mahal," ucapnya saat ditemui di Pasar Bundaran, Senin (7/2).

Sementara itu Lolo, salah seorang pedagang di Pasar Bunda Sri Mersing mengatakan beberapa hari belakangan ini sudah menjualnya dengan harga Rp14 ribu hingga Rp15 ribu per liter. "Kami sudah menjual Rp14 ribu per liter, namun ada juga yang Rp15 ribu per liter tergantung merek karena harga modalnya masih berbeda," ujar Lolo. Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Kota Dumai, Hermanto, tidak menampik masih ada pedagang yang menjual minyak goreng melebihi HET yang sudah ditentukan. "Kami terus melakukan monitoring dan mengimbau kepada pedagang untuk menjual minyak dengan harga yang sudah ditentukan pemerintah.

Kami sudah meminta kepada pedagang untuk bekerja sama dengan distributor yang sudah bekerja sama dengan pemerintah sehingga dapat menjual minyak goreng sesuai dengan harga yang ditetapkan," kata Hermanto, Senin (7/2). Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk menindak pedagang yang menjual di atas harga yang sudah ditentukan, namun hanya sebatas monitoring dan sosialisasi meski dalam peraturan menteri (Permen) yang dikeluarkan kementerian menyebutkan pedagang yang menjual minyak di atas HET bisa diberikan sanksi. (RF)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]