sumber foto liputan6.com Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah ini dilakukan setelah adanya desakan dari berbagai pihak dan juga setelah Presiden Joko Wododo memerintahkan agar pencairan JHT dipermudah.
Dilansir dari laman liputan.com. Saat ini, pelaksanaan Jaminan Hari Tua tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022). Ida mengatakan, setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atau buruh. Oleh karenanya Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja dan buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja dan buruh yang terdampak pandemi ini," katanya menjelaskan. Menaker Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya. (RF)
Kabar Baik! Obat Covid Akhirnya Disetujui, Ini Khasiatnya
Muhadjir: Pemerintah Tak Anjurkan Salat Id di Masjid-Lapangan
LAPAN Prediksi Idul Fitri 1441 Hijriah Serentak Minggu 24 Mei
Begini Strategi Kemenhub Kejar Target Serapan Anggaran 2021
Masuk Mal Bakal Wajib Vaksin Booster, Berlaku Pekan Depan
Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 2 Agustus 2022