BPJS Kesehatan Syarat Wajib Bagi Calon Jemaah Haji Plus


Kamis,24 Februari 2022 - 15:36:55 WIB
BPJS Kesehatan Syarat Wajib Bagi Calon Jemaah Haji Plus sumber foto cnnindonesia.com

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara menyebut kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan bagi jemaah haji hanya berlaku untuk kalangan atas atau mereka yang menggunakan jasa haji plus. "Untuk yang haji perlu kami luruskan adalah itu untuk peserta haji yang plus, yang mahal itu loh. Bukan haji biasa sebenarnya," ungkapnya pada diskusi bertajuk BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik, Kamis (24/2).

Dilansir dari cnnindonesia.com. Ia menjelaskan dipilihnya kelompok keberangkatan haji plus dikarenakan mereka dinilai mampu memenuhi kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan. "Yang sangat sangat mahal itu mereka punya uang, mampu tapi kewajibannya sebelum berangkat dipenuhi dulu, mereka kan mampu dan wajib," ujar Andie.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepersertaan BPJS Kesehatan. Tujuannya, demi optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Tidak cuma itu, Kementerian Agama juga diinstruksikan untuk mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi calon jemaah haji dan umrah.

Hal itu juga berlaku untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama. Namun, Andie menerangkan kewajiban menjadi peserta ini tak berlaku serentak pada 1 Maret 2022 nanti seperti halnya pengurusan jual beli tanah di Kementerian ATR/BPN.

Walaupun memang saat ini yang menyatakan siap melaksanakan aturan tersebut baru Kementerian ATR/BPN. "Per hari ini yang siap baru ATR dan itu pun tidak seluruhnya, baru sebagian layanan. Nanti yang lain akan kita kawal, satu yang penting niatnya tidak memberatkan masyarakat," imbuhnya.

Dia menambahkan bahwa niat mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam layanan sipil bukan untuk memaksa, melainkan untuk menyadarkan masyarakat bahwa setiap warga negara wajib menjadi peserta program jaminan kesehatan nasional tersebut. Untuk mereka yang miskin dan tidak mampu akan ditanggung oleh pemerintah menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang didaftarkan Kementerian Sosial atau mendapat bantuan dari pemda. Sedangkan mereka yang mampu wajib memilih sesuai dengan kelas yang diinginkan.

Hal tersebut sejalan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pada kesempatan sama, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Teuku Taufiqulhadi menyebut pihaknya masih akan memproses pengajuan surat jual beli warga yang belum memiliki kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

Menurut dia, permintaan warga akan tetap diproses, hanya saja saat pengambilan yang bersangkutan diwajibkan menyertakan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. "Kita berharap pengambilannya nanti mereka sudah ada BPJS dan dilampirkan, harus disampaikan bahwa jika belum ada maka belum bisa diambil berkas tersebut," pungkasnya. (RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]