Perhatikan! Layanan yang Dijamin dan Tidak BPJS Kesehatan


Jumat,25 Februari 2022 - 15:16:29 WIB
Perhatikan! Layanan yang Dijamin dan Tidak BPJS Kesehatan sumber foto liputan6.com

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun harus tahu jika tidak semua layanan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Karena itu, masyarakat perlu tahu apa saja layanan kesehatan yang dapat dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS.

Dilansir dari laman liputan6.com. Perihal ini sebelumnya telah dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di dalamnya tertulis bahwa layanan kesehatan yang bisa ditanggung oleh BPJS terdiri atas manfaat jaminan kesehatan medis dan nonmedis. Manfaat medis dan nonmedis tersebut kemudian diuraikan pada pasal 46 ayat (1).

“Setiap Peserta berhak memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan,” demikian bunyi pasal 46 ayat (1) seperti mengutip Perpres No. 82/2018, Kamis (24/02/2022).

Layanan yang Terjamin

Agar mengetahui lebih lanjut, berikut ini rincian pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

1. Pelayanan kesehatan nonspesialistik:

a. Administrasi pelayanan

b. Pelayanan promotif dan preventif

c. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

d. Tindakan medis nonspesialistik, baik operatif maupun nonoperatif

e. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

f. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama

g. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

a. Administrasi pelayanan

b. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar

c. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik

d. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis

e. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

f. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

g. Rehabilitasi medis

h. Pelayanan darah

i. Pemulasaran jenazah Peserta yang meninggal di Fasilitas Kesehatan

j. Pelayanan keluarga berencana

k. Perawatan inap nonintensif

l. Perawatan inap di ruang intensif

3. Pelayanan ambulans darat atau air

Sebagai informasi, pelayanan promotif dan preventif meliputi penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana, skrining kesehatan, hingga peningkatan kesehatan bagi penderita penyakit kronis. Sementara itu, manfaat nonmedis yang dapat ditanggung oleh BPJS berupa akomodasi layanan rawat inap. Namun, pemanfaatan nonmedis ini bergantung pada kriteria sesuai kelas yang telah ditetapkan. (RF)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]