Pemerintah Pastikan Beri Izin Kegiatan Ramadan dan Idulfitri


Senin,28 Maret 2022 - 14:05:30 WIB
Pemerintah Pastikan Beri Izin Kegiatan Ramadan dan Idulfitri sumber foto cnnindonesia.com

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menegaskan bahwa pemerintah mengizinkan umat Islam untuk melaksanakan pelbagai peribadatan selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah tahun ini. Seruan ini disampaikan melalui rapat koordinasi daring terkait Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri bersama para tokoh agama Islam.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com. "Tidak perlu ada yang ditakutkan lagi. Pemerintah sudah memberikan izin untuk pelaksanaan Ramadan dan Idulfitri," kata Moeldoko dalam Moeldoko turut mengajak para tokoh agama Islam untuk menjaga perbaikan situasi pandemi di Indonesia saat ini. Salah satunya dengan mensosialisasikan protokol kesehatan kepada umat Islam jelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadan.

Moeldoko turut mengapresiasi peran para tokoh agama yang selama ini telah aktif terlibat membantu penanganan Covid-19 di Indonesia. Para tokoh agama dari organisasi Islam turut menyambut baik ajakan kolaborasi pemerintah ini. Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi berharap pemerintah bisa membantu menyiapkan masker bagi para jemaah saat menjalani ibadah Ramadan di rumah ibadah.

"Yang masih menjadi kebutuhan utama di Masjid adalah masker, kiranya pemerintah bisa membantu menyediakan. Kami juga akan terus mensosialisasikan pentingnya vaksin booster kepada umat, sehingga pemerintah mungkin bisa menjadikan Masjid sebagai sentral vaksin booster," kata Fahrur.

Diketahui, pemerintah melalui Instruksi Mendagri No. 18 tahun 2022 telah mengatur tentang kapasitas tempat ibadah selama bulan Ramadan. Tempat ibadah di wilayah berstatus PPKM level 3 hanya diperbolehkan berkapasitas 50 persen, PPKM level 2 maksimal berkapasitas 75 persen dan PPKM level 1 diperbolehkan berkapasitas hingga 100 persen. Diketahui, Presiden Jokowi telah memberi izin umat Islam melaksanakan ibadah Tarawih secara berjamaah di masjid saat bulan Ramadan tahun ini. Hal ini berbeda dengan peraturan saat Ramadan tahun lalu imbas penyebaran virus corona. (RF)
 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]