Tips Menghindari Penipuan Saat Membeli Rumah dengan KPR


Senin,28 Maret 2022 - 14:50:18 WIB
Tips Menghindari Penipuan Saat Membeli Rumah dengan KPR sumber foto cnnindonesia.com

Kasus penipuan pengembang atau developer properti masih terjadi. Jika sudah begini, konsumen lah yang dirugikan. Impian memiliki hunian yang direncanakan pun harus sirna. Belakangan, sejumlah konsumen diduga tertipu developer properti. Salah satunya di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Total kerugiannya ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com.Developer melancarkan aksinya dengan modus menjual rumah KPR murah. Setelah sepakat, developer menjanjikan pembangunan rumah rampung dalam kurun satu tahun. Namun hingga waktu yang dijanjikan bangunan tak kunjung selesai, dan developer pun kabur. Setelah diusut, pada awal Februari lalu polisi berhasil meringkus pelaku.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan total ada empat laporan polisi yang diterima terkait kasus ini pada 2021. "Dan pelaku sebenarnya sudah kita amankan mulai 29 November 2021. Dan ini pelakunya adalah pelaku tunggal," kata Sarly kepada wartawan, Kamis (3/2). Dalam aksinya, tersangka berinisial STR menjual lagi perumahan yang sebenarnya sudah dibeli para korban ke para pembeli lainnya dengan harga lebih murah. "Sehingga modus tersebut membuat masyarakat tertarik dengan harga yang murah. Dan ini akan kita tangani lebih dalam lagi, kita imbau masyarakat untuk membeli rumah atau perumahan saya kira lebih teliti lagi," ucap Sarly.

Lantas, seperti tips menghindari penipuan saat membeli rumah KPR?

Perencana Keuangan sekaligus pendiri Tatadana Consulting Tejasari Asad mengatakan sebelum membeli rumah, Anda perlu mencari tahu reputasi developer. Dengan mengetahui reputasinya, Anda dapat mempertimbangkan dan menilai apakah developer tersebut dapat bertanggung jawab atau tidak.

Untuk mencari tahu reputasi dari developer Anda harus aktif bertanya pada sales, kemudian memverifikasinya sendiri dengan browsing di internet. "Minta sales-nya, ini developer lagi bangun di mana saja, atau sudah pernah bangun di mana saja, kita bisa cek lagi dengan browsing," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/3).

Selain itu, biasakan juga untuk mengecek pemberitaan di media untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumen. Berikutnya, Anda juga perlu menanyakan surat-surat apa saja yang bisa didapat selama proses cicilan. Apakah ada surat akta notaris atau surat perjanjian tersendiri yang secara legal bisa diklaim jika terjadi permasalahan pada developer.

Tejasari juga menyarankan agar berhati-hati saat kan membayar uang muka sebelum KPR disetujui. Sebab, tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR meski developer sudah bekerja sama dengan bank. Jika Anda ngotot membayar uang muka ke developer sementara KPR ditolak bank, tentu akan berisiko; uang muka sulit kembali. Oleh karena itu ia menyarankan untuk lebih memilih program uang muka atau DP nol persen.

"Jadi gini, kan sebenarnya ada aturan DP nol persen dari pemerintah, cuma ada syarat-syaratnya, kalau gitu, kita bisa pakai itu," ujarnya. Sementara itu, Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andi Nugroho menyarankan agar tidak mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan oleh developer. Anda harus melihat harga rumah dengan keadaannya secara rasional. Sebab, harga murah kerap kali dijadikan modus oleh penipu untuk menarik konsumen.

Andi juga mengatakan sebelum membeli rumah, Anda harus mengecek legalitas dari developer. Untuk memastikan legalitas, salah satunya bisa dengan menggunakan layanan Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG). Layanan ini bisa digunakan untuk memudahkan Anda mengecek status developer secara daring.

Selain itu, pastikan bahwa tanah yang ingin dijual oleh pihak developer adalah tanah yang tidak masuk dalam sengketa. "Lihat perizinannya mereka (developer) benar tidak sudah membebaskan lahan tersebut. Biasanya proses untuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) itu juga harus perhatikan," kata dia.

Penting untuk Anda mempelajari apa saja kewajiban developer jika sampai terjadi wanprestasi. Anda harus membaca secara rinci dan jelas PPJB sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut. Jika Anda tidak terlalu paham, jangan ragu untuk meminta bantuan orang yang lebih mengerti. "Cari yang paham, ini sebenarnya hak dan kewajiban si developer kalau gagal mendirikan (bangunan) seperti apa. Kalau kita bisa mengerti itu lebih bagus," ujar Andi.

Selain itu, Anda juga perlu memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin dibeli dari developer. Tanyakan pada developer apakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum. Hal ini penting mengingat setiap mendirikan bangunan atau gedung di Indonesia, wajib untuk memiliki IMB yang sudah diatur oleh Undang-Undang 28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung.

(RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]