Syarat Penumpang Pesawat hingga Alur Kedatangan dari Luar Negeri Menjelang Mudik


Jumat,08 April 2022 - 15:16:08 WIB
Syarat Penumpang Pesawat hingga Alur Kedatangan dari Luar Negeri Menjelang Mudik Sumber foto tempo.co

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 sebagai Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara (PPDN). Hal ini menindaklanjuti kesiapan penyelenggaraan angkutan mudik lebaran 2022 pada sektor transportasi udara.

Dilansir dari laman tempo.co. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan menghadapi liburan panjang lebaran, Kementerian Perhubungan melalui keempat Direktorat Janderal (Ditjen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 (Udara), 37 (Darat), 38 (Laut) dan 30 (KA) Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara, darat, laut dan kereta api padamasa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 5 April 2022.

Diterbitkan keempat SE tersebut, kata Adita, sebagai tindak lanjut dari aturan persyaratan perjalanan dalam negeri tahun 2022 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran No.16 Tahun 2022.“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum udara, darat, laut dan KA akan meningkat, dikarenakan adanya tradisi mudik lebaran," kata Adita di Jakarta, 5 April 2022. Berikut adalah aturan yang dimuat dalam SE Nomor 36 Tahun 2022 terkait Pengetatan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang:

Syarat Penumpang

1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan;

5. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan; dan

6. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Pintu Masuk bagi Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara:

1. Bandara Soekarno Hatta, Banten;

2. Bandara Juanda, Sidoarjo Jawa Timur;

3. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali;

4. Bandara Hang Nadim, Batam Kepulauan Riau;

5. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang Kepulauan Riau;

6. Bandara Sam Ratulangi, Manado Sulawesi Utara;

7. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;

8. Bandara Kualanamu, Sumatera Utara;

9. Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar Sulawesi Selatan; dan

10. Bandara Kulonprogo Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Alur Kedatangan Perjalanan Luar Negeri :

1. Memiliki kartu/sertifikat Vaksin dosis kedua

2. Test PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan

3. PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius wajib RT-PCR di kedatangan dengan biaya ditanggung pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA

4. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan

5. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam;

6. Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;

7. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau

8. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]