Banyak yang Minta Dilegalkan, Bagaimana Ganja Medis Dibuat? Begini Prosesnya


Rabu,29 Juni 2022 - 17:04:27 WIB
Banyak yang Minta Dilegalkan, Bagaimana Ganja Medis Dibuat? Begini Prosesnya sumber foto suara.com

Marak wacana mendorong kajian legalisasi ganja medis di Indonesia. Sejumlah pihak, mulai dari anggota DPR hingga Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin, merespons wacana tersebut dan mendorong adanya kajian tentang ganja medis. Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), dr Inggrid Tania menjelaskan ganja medis digunakan dengan memanfaatkan kandungan cannabidiol (CBD) dan mereduksi atau menghilangkan delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) dalam ganja yang bisa menyebabkan seseorang mabuk dan kecanduan.

Dilansir dari laman suara.com. "Yang dipakai untuk medis itu kandungan CBD-nya, dengan meminimalisir atau menghilangkan kandungan THC. Karena THC itu zat dalam ganja yang bisa bikin kecanduan, adiksi, atau 'fly' jadi tentu ini dihilangkan atau diminimalkan," ujarnya saat dihubungi detikcom, Rabu (29/6/2022). "Jadi ganja medis kita menyebutnya 'hem' ya, jadi biji diambil lalu diekstraksi CBD-nya tadi untuk riset dan penggunaan medis," sambungnya.

Menurut dr Inggrid, proses penelitian ganja medis sebelum digunakan untuk layanan kesehatan harus melewati beberapa tahapan. Tahapan ini difokuskan agar kandung CBD dalam ganja bisa dimanfaatkan untuk pengobatan. "Nanti kan ditanam dulu, dipanen, pengeringan, ekstraksi, baru isolasi dari senyawa CBD," jelasnya.

"Jadi memang ganja medis itu sudah berupa ekstrak atau berupa isolasi, isolate dari senyawa aktif yang terkandung dari tanaman ganja. Misal tadi sudah diisolasi senyawa CBD dalam bentuk minyak, menghasilkan cbd oil, itu contoh hasil kajian ganja medis," sambungnya. Ia menyatakan hasil produk ganja medis bisa dimanfaatkan untuk beberapa keluhan kesehatan. 

"Pada penyakit kejang atau epilepsi, atau pada pasien kanker, atau orang dengan nyeri hebat seperti AIDS, ada juga dipakai untuk nyeri otot," beber dr Inggrid. Namun kajian dan penelitian ganja medis di Indonesia masih belum bisa dilakukan karena terhalang regulasi.

"Sampai saat ini kita hanya bisa mengkaji penelitian ganja medis dari negara lain, untuk riset di Indonesia belum memungkinkan kembali lagi mentok di regulasi. Karena kan mau riset tetap awalnya tanaman, misalkan tanamannya dulu diperbolehkan untuk penelitian," bebernya. "Jadi ada riset seperti kalau regulasi mengizinkan, kalau tidak mengizinkan kan tidak mungkin. Jadi perlu ada regulasi yang memungkinkan riset ganja medis dulu," pungkasnya. (RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]