Kenapa Sepeda Listrik Dilarang?


Kamis,14 Juli 2022 - 15:18:21 WIB
Kenapa Sepeda Listrik Dilarang? sumber foto cnnindonesia.com

Di saat penggunaannya kian populer, terutama kalangan anak-anak, sepeda listrik malah mulai dilarang di Makassar, Sulawesi Selatan. Kenapa? Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda mengatakan ada perbedaan aturan antara sepeda motor listrik dan sepeda listrik. "Kita berharap masyarakat tidak salah persepsi meski ada dua tipe kendaraan listrik. Saya bilang ada perbedaan penggunaan sepeda motor listrik dan sepeda listrik," ujar dia, dikutip dari situs NTMC Polri.

Dilansir dari laman "Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu," ucapnya saat dikonfirmasi terpisah, Selasa (12/7). Menurutnya, penggunaan sepeda listrik kerap disalahartikan dengan sepeda motor listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Permenhub itu menyebutkan sepeda motor listrik telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.

Zulanda mengatakan sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Selama pelaksanaannya dalam dua tahun, evaluasi pihaknya menunjukkan bahwa masyarakat menganggap sepeda listrik sama dengan sepeda motor listrik.

"[Sepeda listrik] itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam," tutur Zulanda. Aturan soal uji tipe pada Permenhub itu menginduk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam pasal 48 sampai pasal 56, dimana sudah diatur kendaraan yang menggunakan motor yang harus memiliki persyaratan teknis dan layak jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah," ujar Zulanda. "Apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe, setelah itu baru diregistrasi di Samsat," sambungnya. Jika melanggar, jerat pidana berupa sanksi dan denda menanti seperti yang tercantum pada Pasal 277 UU LLAJ.

"Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)," demikian bunyi pasal itu.

"Ancaman pidana ada pada pasal 277, karena merakit dan memodifikasi kendaraan yang menggunakan motor yang tidak memenuhi uji tipe dengan hukuman pidana penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta," imbuh Zulanda. Tak cuma itu, Zulanda mengatakan penjual sepeda listrik juga bisa dikenakan pidana terkait tindak pidana turut serta yang diatur dalam pasal 55 dan atau pasal 56 KHUP.

Sejauh ini, kata dia, kepolisian masih dalam tahap mengimbau kepada para penjual maupun pengguna sepeda listrik bertenaga baterai. Jika tak dipindahkan, pihaknya akan menindak. "Apabila dalam imbauan dan sosialisasi ini tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggar dan pelaku pidana tersebut," tandasnya. (RF)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]