sumber foto cnbcindonesia.com Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi telah memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun ternyata ini belum bisa digunakan semua wajib pajak
Dilansir dari laman cnbcindonesia.com. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyatakan baru ada 19 juta NIK yang terintegrasi. Kini DJP terus berupaya melakukan sinkronisasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. "Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Admnistrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan," ujarnya.
Akun Instagram resmi Ditjen pajak, Rabu (20/7/2022), telah menampilkan NPWP format baru. Ada beberapa tanda NIK dan NPWP sudah terintegrasi. Ketika wajib pajak berhasil menggunakan NIK pada situs DJP Online, maka statusnya dipastikan valid. Artinya ke depan wajib pajak tersebut bisa langsung menggunakan NIK.
Akan tetapi ada wajib pajak dengan status belum valid, yang artinya NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan. Selanjutnya akan dilakukan permintaan klarifikasi oleh Ditjen Pajak bagi NIK yang belum valid. Bisa melalui DJP online, email, kring pajak dan atau saluran lain. Tapi wajib pajak tidak perlu khawatir, sebab NPWP format lama masih akan berlaku sampai dengan Desember 2023. (RF)
KSP Klaim UU Cipta Kerja Permudah UMKM
Polemik Integritas KPK Era Firli yang Terguncang Mobil Dinas
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Satu Hari Cuti Bersama Tetap Ada
KPU Tetapkan 100,3 Juta Pemilih Pilkada Serentak 2020
Positif Covid-19 Bertambah 4.071 Orang, Berikut Sebaran Kasus di 34 Provinsi
Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tidak Ragu Ikuti Vaksinasi