sumber foto cnnindonesia.com Tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tinggal dua hari lagi. Jika masih ada PSE yang belum mendaftar, mekanisme pemblokiran akan berlaku. Pengumuman pemblokiran itu disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam jumpa pers daring pada Kamis (21/7).
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. "Bagi mereka-mereka (PSE) yang tidak mendaftarkan per deadline yang telah ditetapkan, kita kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi dengan batas waktu yang kita sepakati yaitu lima hari kerja," katanya.
"Kami memberikan waktu lima hari kerja. Kalau mereka tidak mau mendaftar maka mekanisme blokir akan berlaku,"lanjut Semuel. Pendaftaran PSE lingkup privat sebetulnya sudah habis tenggat waktunya, Rabu (20/7). Namun masih ada PSE lingkup privat yang belum juga mendaftar.
Mereka yang belum mendaftar memiliki traffic yang cukup besar. Hal itu diketahui lantaran Kominfo menginventaris PSE berdasarkan jumlah traffic mereka. Semuel menyebut pihaknya telah melakukan pendataan pada perusahaan terdaftar, dan menemukan beberapa di antara 100 perusahaan dengan traffic tertinggi tampak belum terdaftar.
Beberapa perusahaan tersebut di antaranya adalah marketplace Amazon, browser Opera, media sosial profesional LinkedIn, marketplace Alibaba.com, game online Defense of the Ancients (DoTA) dan Counter Striker, mesin pencari Bing, platform game Steam, Epic Game, Battle Net, Origin, serta perusahaan yang pernah jadi raksasa teknologi Yahoo yang kini berada di bawah Verizon.
Semuel menambahkan pihak Kominfo menerapkan mekanisme post-audit dalam pendaftaran PSE. Itu artinya, Kominfo percaya penuh bahwa data yang disampaikan para pendaftar akurat dan benar. Semuel memaparkan saat ini telah ada total 8726 PSE yang terdaftar. Rinciannya, ada 8069 PSE domestik dan 207 PSE yang berbadan hukum asing.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com per Senin (25/7), nama-nama perusahaan yang disebut di atas belum tercatat di data PSE asing. Namun demikian, Google dan Google Cloud yang diklaim sudah terdaftar pun tak ditemukan namanya. Semuel menambahkan pihak Kominfo menerapkan mekanisme post-audit dalam pendaftaran PSE. Itu artinya, Kominfo percaya penuh bahwa data yang disampaikan para pendaftar akurat dan benar.
"Kita memberi kepercayaan penuh bahwa PSE memberi data yang sebenar-benarnya. Nanti tim akan validasi dan verifikasi. Kalau datanya tidak benar, mereka akan kena denda atau penutupan sementara," ujarnya. Kemudian Semuel juga mengizinkan normalisasi jika ada perusahaan yang ingin membuka blokirnya. Syaratnya, perusahaan tersebut harus memenuhi semua ketentuan agar aksesnya bisa dibuka kembali.
"Kemarin kami juga membuka bagi mereka yang karena kesulitan NIB (Nomor Izin Berusaha) belum keluar atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) belum ada bisa mendapatkan secara manual dan harus ditindaklanjuti online. Nanti kami akan melakukan assesment," jelasnya. (RF)
Daftar Harga 10 Mobil yang Berpotensi Jadi 'Mobil Rakyat'
Instruksi Jokowi, Kendaraan Dinas Pemerintahan Harus Kendaraan Listrik, Bisa Sewa Dulu
Dari PUBG Mobile ke Jalanan Jakarta, McLaren 570S Ini Jadi Buruan Gamer
Jangan Panik, Begini Cara Mengatasi Rem Blong pada Mobil Matik
Ini Dia Mobil Balap Honda di Panggung IIMS 2018
Pengalaman Pengguna Awal 5G di Indonesia, Kencang tapi Masih Kurang