Kenaikan tarif ojek online alias tarif ojol resmi mengalami kenaikan Sabtu besok 10 September 2022. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menyatakan kenaikan tarif dilakukan dalam 3 hari ke depan. “Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya,” kata Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu 7 September 2022 kemarin.
Dilansir dari laman reqnews.com.Kenaikan tarif ojol ini dilakukan pemerintah mengingat harga BBM subsidi yang juga sudah lebih dulu naik. "Tanggal 10, 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan," katanya. Sejalan dengan keputusan pemerintah, Grab Indonesia juga segera mengumumkan tarif ojol yang baru. Grab akan menetapkan tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022, termasuk waktu penerapannya yaitu Sabtu 10 September 2022.
Pernyataan itu disampaikan Tirza Munusamy, Director of Central Public Affairs Grab Indonesia "Grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform kami sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Tirza dalam keterangan tertulis, Rabu 7 September 2022.
Berikut ini rincian kenaikan tarif ojol baru yang dipaparkan oleh Hendro:
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.000. (iw)