PNS Kinerja Buruk Bisa 'Dipecat'


Kamis,26 Mei 2016 - 11:02:49 WIB
PNS Kinerja Buruk Bisa 'Dipecat' (foto: Parlindungan)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk radar penataan bisa berakhir dengan 'pemecatan' dalam bentuk pemberhentian masa kerja sebelum waktu pensiunnya datang alias pensiun dini.

Hal ini seperti tertuang dalam aturan yang tengah disiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Sebelum mengalami rasionalisasi, para PNS sebelumnya akan dinilai, lalu dari hasil penilaian tersebut dikelompokkan untuk mendapatkan penanganan alias rasionalisasi yang sesuai. Siapa yang menilai?

"Atasannya langsung, dan atasan di atas atasannya. Jadi semacam penilaian berjenjang," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, Kamis (26/5/2016) dilansir detik.com.

Kementerian menyadari, dalam proses penilaian rentan terjadi penilaian yang tidak sesuai, lantaran pemberian nilai didasarkan atas dasar suka tidak suka. Untuk itu, dalam aturan yang tengah dibuat ini, akan dibuat struktur penilaian yang lebih adil. 

"Untuk mengukur kinerja, ada instrumennya. Tidak bisa atasan langsung bilang dia (PNS) tidak berkinerja, dia berkinerja. Kalau tidak ada tolak ukurnya, nanti kalau atasan tidak senang bisa bilang saja bawahannya tidak berkinerja," kata dia.

Sebelumnya, dalam gelaran bertajuk Pencanangan Nilai dan Budaya Kerja yang digelar di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, kemarin, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, pihaknya bakal memangkas jumlah PNS yang dinilai tidak berkompeten di bidangnya.

Berdasarkan catatan Kementerian PAN-RB, jumlah PNS di Indonesia saat ini mencapai 4,517 juta yang terdiri atas guru 32%, medis 0,7%, paramedis 6%, dan yang paling banyak adalah pejabat fungsional mencapai 42%.

"Kelompok ini 42% dari 4,517 juta, atau sekitar 1,9 juta (PNS fungsional) yang akan kami rapikan. Kami akan melakukan pemetaan kompetensi kualifikasi kinerja. Ini dimasukkan ke dalam kuadran-kuadran menjadi 4 kuadran," terang Setiawan.(*)

Parl-3180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]