Siap-Siap Para Youtuber, Kantor Pajak Mengincarmu


Kamis,27 Oktober 2022 - 09:38:45 WIB
Siap-Siap Para Youtuber, Kantor Pajak Mengincarmu sumber foto liputan6.com

Pemerintah terus meningkatkan penerimaan pajak. Salah satunya dengan mengejar potensi pajak yang selama ini belum digarap serius seperti para kreator video di YouTube alias YouTuber. Saat ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) melakukan penggalian potensi penerimaan dari pelaku ekonomi digital ini. Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra menjelaskan, sebenarnya banyak potensi pajak dari pelaku ekonomi digital salah satunya adalah para pembuat video di platform YouTube. Oleh sebab itu, dirinya saat ini tengah menggali potensi tersebut. Tak tanggung-tanggung, terdapat 11 youtuber atau konten kreator yang sudah masuk radar ekstensifikasi DJP. "Untuk saat ini ada 11 youtuber yang sudah kita produksi laporan hasil analisisnya," katanya dikutip dari Belasting.id, Rabu (26/10/2022). Arridel memaparkan para youtuber tersebut memiliki penghasilan mulai Rp 13 juta hingga Rp 348 juta per bulan. Hal tersebut berdasarkan hasil pengumpulan data yang dilakukan oleh Kanwil DJP melalui proses bisnis kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Dilansir dari laman liputan6.comMenurutnya, hasil analisis tersebut akan didistribusikan kepada unit vertikal untuk segera ditindaklanjuti. "Kita tentukan dulu mekanisme melalui analisis. Jadi kita menerima dulu laporan analisis di lapangan, nah dari analisis itu kita teruskan ke kantor pelayanan pajak untuk ditindaklanjuti," ucapnya. Dia menambahkan hasil analisis tidak otomatis membuat para youtuber tersebut langsung memiliki kewajiban membayar pajak. Upaya penggalian potensi dilakukan secara bertahap hingga akhirnya wajib pajak melakukan pembayaran. "Mekanisme pelaksanaan penggalian potensi kita lakukan dengan tahapan. Utamanya adalah berdasarkan data yang kita miliki. Jadi youtober yang sudah masuk ke kita berdasarkan data yang kita miliki dan data itu tidak otomatis langsung kita tentukan berapa dia yang harus bayar," tambahnya seperti dilansir Sulsel Herald.

Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp 8,69 Triliun per September 2022

Kementerian Keuangan mencatat sampai dengan September 2022 pengumpulan pajak dari platform digital atau biasa dikenal dengan pajak digital mencapai Rp 4,06 triliun. Pajak tersebut terkumpul dari 130 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). "Platform digital yang sudah ikut dan setorkan pajaknya juga mengalami peningkatan, menjadi Rp 4 triliun untuk periode Januari-September," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Minggu (23/10). Sri Mulyani menyebut, penarikan pajak dari platform digital ini sudah mengalami peningkatan. Tercermin dari pendapatan pajak PMSE sepanjang tahun 2021 hanya Rp 3,9 triliun. "Jadi kita lihat buat sektor PMSE ini kontribusinya terus meningkat," kata dia. Sebagai informasi, pemerintah mulai menarik PPN PMSE pada Juli 2020 lalu. Selama 6 bulan terkumpul sekitar Rp 730 miliar. Kemudian di tahun 2021 terkumpul sebesar Rp 3,9 triliun. Sehingga total PPN PMSE yang sudah terkumpul sejak hingga September 2022 sebesar Rp 8,69 triliun.

Pungut Pajak Kripto dan P2P Lending

Sejak bulan Mei 2022 pemerintah tahun juga menarik pajak kripto. Per 30 September, PPN yang dipungut telah mencapai Rp 82,85 miliar. Sedangkan pajak atas transaksi aset atau perpindahan tangan dari aset kripto telah mencapai Rp 76,27 miliar. "Pajak kripto yang dulu ada booming sekarang juga kita kumpulkan. Untuk PPN Rp 82 miliar dan dari transaksi aset atau perpindahan tangan dari aset kripto Rp 76 miliar," kata dia. (iv)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]