Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Junaidi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencabut 3.143 peraturan daerah (Perda) yang bermasalah.
Perda yang dibatalkan atau dihapus tersebut adalah terkait investasi, restribusi, pelayanan birokrasi, dan masalah perizinan. Terkait dengan persoalan ini petunjuk resmi belum diterima oleh pemerintah di daerah seperti Kabupaten Bengkalis.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Junaidi, ketika dikonfirmasi awak media menyebutkan, bahwa sejak diumumkan, sebanyak 3.143 perda sudah dibatalkan ataupun dihapus, pemda belum menerima surat resmi dan mekanisme terhadap penghapusan perda tersebut dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ataupun dari pemerintah pusat.
"Memang kami sudah baca di beberapa media tentang adanya penghapusan ataupun pembatalan beberapa produk perda. Tapi kita belum menerima surat resminya sehingga kita belum tahu berapa Perda yang terkena di Bengkalis. Kita akan berkoordinasi dengan propinsi dalam menindaklanjuti akan hal ini," kata Junaidi, Jum'at (17/6/2016) di Bengkalis.
Katanya, apabila petunjuk resmi sudah diterima, barulah Pemkab Bengkalis mengetahui perda apa saja yang terkena dampak penghapusan. Selanjutnya, baru dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah pusat.(*)
Jun-1080
Bupati Minta Kecamatan Perbatasan Internasional Dijaga
Ada PP Pengupahan, Perusahaan Diminta Segera Buat Struktur dan Skala Usaha
Hari Ini Menteri PUPR Akan Teken Pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat-Jambi
Progres Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang Capai 57 Persen
Tol Pekanbaru - Bangkinang akan Lewati 34 Persimpangan di 12 Desa
20 Tahun Rindukan Jalan Layak, Desa Palkun Bengkalis Butuh Perihatian Pemerintah