Kemendagri Cabut 3.143 Perda Bermasalah


Jumat,17 Juni 2016 - 14:23:08 WIB
Kemendagri Cabut 3.143 Perda Bermasalah Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Junaidi.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencabut 3.143 peraturan daerah (Perda) yang bermasalah.

 

Perda yang dibatalkan atau dihapus tersebut adalah terkait investasi, restribusi, pelayanan birokrasi, dan masalah perizinan. Terkait dengan persoalan ini petunjuk resmi belum diterima oleh pemerintah di daerah seperti Kabupaten Bengkalis.

 

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Junaidi, ketika dikonfirmasi awak media menyebutkan, bahwa sejak diumumkan, sebanyak 3.143 perda sudah dibatalkan ataupun dihapus, pemda belum menerima surat resmi dan mekanisme terhadap penghapusan perda tersebut dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ataupun dari pemerintah pusat.

 

"Memang kami sudah baca di beberapa media tentang adanya penghapusan ataupun pembatalan beberapa produk perda. Tapi kita belum menerima surat resminya sehingga kita belum tahu berapa Perda yang terkena di Bengkalis. Kita akan berkoordinasi dengan propinsi dalam menindaklanjuti akan hal ini," kata Junaidi, Jum'at (17/6/2016) di Bengkalis.

 

Katanya, apabila petunjuk resmi sudah diterima, barulah Pemkab Bengkalis mengetahui perda apa saja yang terkena dampak penghapusan. Selanjutnya, baru dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah pusat.(*)

Jun-1080


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]