ESDM Pede Proyek Gasifikasi Batu Bara Jadi DME Sedot Investasi Rp33 T


Selasa,22 November 2022 - 11:17:19 WIB
ESDM Pede Proyek Gasifikasi Batu Bara Jadi DME Sedot Investasi Rp33 T sumber foto cnnindonesia.com

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan proyek gasifikasi batu bara alias dimetil ether (DME) bakal mulai produksi pada 2027 dan berpotensi mendatangkan investasi asing US$2,1 miliar atau setara Rp33 triliun (asumsi kurs Rp15.723 per dolar AS). "Kemajuan proyek gasifikasi batu bara (coal) to DME PT Bukit Asam (PTBA) ditargetkan akan memproduksi DME 1,4 juta ton per tahun dengan inputan batu bara sebesar 6 juta ton per tahun. Target Commercial Operation Date (COD) kuartal IV 2027," ujar Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (21/11).

Dilansir dari laman cnnindonesia.com.  Skema bisnis gasifikasi batu bara menjadi DME ini meliputi PTBA yang akan menjual batu bara ke processing company, yaitu perusahaan dengan kepemilikan saham Air Products 60 persen, PTBA 20 persen, dan Pertamina 20 persen. Nantinya, DME yang dihasilkan bakal dijual oleh Pertamina. Sementara, masa kontrak processing company adalah 20 tahun dengan skema opsi Build-Operate-Transfer (BOT) di akhir kontrak. Lebih lanjut, Arifin menjelaskan Kawasan Industri Khusus Tanjung Enim seluas 161,32 hektare dari total 164 hektare, telah dibebaskan oleh PTBA dan mendapat izin kawasan industri. Saat ini, kawasan tersebut sedang dalam tahap evaluasi untuk ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Manfaat yang ada untuk pemerintah adalah menekan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebesar 1,4 juta ton per tahun serta menambah investasi sekitar US$2,1 miliar (Rp33 triliun)," paparnya. Selain itu, bakal ada penghematan devisa LPG impor sebesar Rp9,14 triliun per tahun dan proyek ini diklaim bakal menyerap tenaga kerja 10.600 orang pada tahap konstruksi dan 8.000 orang pada tahap operasi. Untuk mendorong proyek ini, Arifin mengatakan perlu dukungan, antara lain pengurangan tarif royalti batu bara khusus untuk gasifikasi batu bara sebesar 0 persen. Izin prinsip dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah terbit, tetapi masih menunggu revisi UU Cipta Kerja.

Selain itu, dibutuhkan regulasi harga batu bara khusus untuk peningkatan nilai tambah demi keperluan gasifikasi yang dilaksanakan di mulut tambang dan rancangan perpres tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga DME sebagai bahan bakar yang sudah dilakukan dua kali harmonisasi pada 4 dan 11 November 2022.

(IV)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]