Dilansir dari web resmi https://simkah4.kemenag.go.id/, ada tiga langkah yang harus dilalui calon pengantin untuk daftar nikah online. Jangan lupa siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. *Syarat-syarat dokumen akan dijelaskan setelah ini.
Berikut alur daftar nikah online:
Setelah menyelesaikan pendaftaran, calon pengantin akan memperoleh pemberitahuan melalui e-mail yang menunjukkan bahwa pendaftaran telah diterima.
Pemberitahuan itu juga dilengkapi dengan rincian pendaftaran pernikahan.
Dengan begitu, calon pengantin tak perlu lagi mendatangi KUA untuk melakukan konfirmasi pendaftaran.
Dilansir dari Website Bimaislam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pengantin untuk melakukan daftar nikah online atau offline.
Syarat-syarat yang harus disiapkan tak beda jauh dengan daftar nikah offline.
Berikut dokumen persyaratan daftar nikah mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan:
1. Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat.
3. Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah melakukan pernikahan.
4. Fotokopi KK (kartu keluarga).
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat, bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
6. Persetujuan kedua calon pengantin.
7. Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
8. Izin dari wali yang mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua wali dan pengampu tak ada.
10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan UU No.1/1974 tentang Perkawinan.
11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu.
12. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota POLRI/TNI.
13. Akta cerai/ kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama.
14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.
(iv)