Polri Akui Dampak Larangan Tilang Manual Bikin Personel Tidak Berani Turun Lapangan


Selasa,20 Desember 2022 - 09:29:37 WIB
Polri Akui Dampak Larangan Tilang Manual Bikin Personel Tidak Berani Turun Lapangan sumber foto merdeka.com

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkap adanya fenomena ketidakpercayaan anggotanya dalam bekerja di lapangan. Demikian diakui Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan. Menurutnya, ketidakpercayaan anggota polisi lalu lintas (Polantas) dalam penindakan di lapangan karena kebijakan larangan tilang manual berdasarkan ST Kapolri Nomor 2264 tahun 2022 terkait memaksimalkan ETLE dan tidak memberlakukan tilang manual.

Dilansir dari laman merdeka.com. "Banyak fenomena yang terlihat, di internal Polri ada yang kurang percaya diri, ada yang tidak berani turun ke lapangan," kata Aan saat rapat evaluasi dikutip melalui website NTMC Polri, Senin (19/12). Padahal, kata Aan, dari hasil evaluasi yang dilakukan munculnya ketidakpercayaan anggota karena kurangnya pemahaman tindakan penegakan hukum yang tidak hanya tilang.

 

Meski begitu Polantas telah melakukan penyesuaian kondisi di lapangan dengan tetap memberlakukan tilang manual untuk pelanggaran, yakni memalsukan dan melepas nomor polisi, balap liar serta knalpot brong. "Ini karena kurangnya memahami, sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan gatur," tambah dia. Selain temuan itu, Aan juga menyebutkan ada tiga kriteria sikap kepatuhan masyarakat yang turut mempengaruhi. Yakni pertama ketika ada petugas tetap masih melanggar. Kelompok kedua, patuh aturan ketika ada ada petugas atau ada ETLE.

"Kelompok ketiga, tidak ada petugas tetap mematuhi, karena kesadarannya yang tinggi. Ini perlu kita treatment, kelompok ketiga secara kasat mata lebih dari 50 persen. Dilihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak menggunakan helm dan sebagainya," ujarnya. "Melalui rapat dan kajian ini, hasilnya akan memberikan masukan kepada Pak Kapolri terkait peraturan larangan tilang. Kita akan tonjolkan pendapat dari pakar dan masyarakat langsung yang memberikan masukan," tambah dia.

Sementara itu pakar transportasi dari Universitas Indonesia, Tri Tjahjono mengatakan keberadaan ETLE sebuah keniscayaan karena lingkupnya masih kecil dan terbatas. Tidak dapat menangkap pelanggaran secara luas. "Karena saya mengkritisi ETLE maka tilang manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif, maka ekosistemnya harus dibentuk. Di mana bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan," kata Tri Tjahjono.

(iv)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]