Plt. Kepala Bappebti: Pembentukan Harga Acuan Komoditas Sesuai Mandat UU 32/1997


Jumat,20 Januari 2023 - 10:37:16 WIB
Plt. Kepala Bappebti: Pembentukan Harga Acuan Komoditas Sesuai Mandat UU 32/1997 sumber foto infosawit.com

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengapresiasi insiatif Bappebti atas pembentukan harga referensi komoditas unggulan dan peningkatan kinerja sistem resi gudang (SRG). “Keduanya diharapkan akan menjadi bagian dari upaya untuk menstabilkan harga komoditas serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya petani serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” katanya saat membuka membuka Rapat Kerja Bappebti pada Kamis (19/1/2023) di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Dilansir dari laman infosawit.com. Sementara Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyebut, Bappebti merencanakan pembentukan harga acuan komoditas (price reference) sesuai dengan mandat UU 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi pada 2023. Ini disebabkan Indonesia belum memiliki harga acuan komoditas tertentu padahal merupakan salah satu negara penghasil terbesar beberapa jenis komoditas. Perdagangan di dalam bursa akan menghasilkan tata kelola perdagangan yang adil dan transparan. Dengan masuk ke dalam bursa, harga yang terbentuk juga tidak ditentukan semata antara pemilik komoditas dan buyer di luar negeri.

Kata Didid, minyak sawit mentah (CPO) dan karet misalnya, Indonesia merupakan penghasil terbesar di dunia namun masih mengambil harga acuan yang dihasilkan bursa di luar negeri, seperti Malaysia dan Rotterdam. “Untuk dapat menjadi harga acuan, maka komoditas tersebut harus masuk ke dalam bursa. Negara akan diuntungkan dengan harga pasar yang wajar dan dapat memberikan keuntungan semua pihak mulai dari petani, pedagang, pengusaha, bahkan negara dari sisi penerimaan pajaknya,” papar Didid dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Kamis (19/1/2023).

Didid menambahkan, tugas Bappebti berikutnya adalah mendorong pertumbuhan SRG. SRG merupakan salah satu alat dalam dunia perdagangan yang menyediakan skema pembiayaan murah dengan agunan komoditas.  Namun demikian, skema pembiayaan ini hanya akan berjalan baik jika didukung dengan pemasok (offtaker) yang jelas serta adanya kemudahan dalam mekanisme dan prosedur transaksi. Pemilik barang akan memanfaatkan mekanisme SRG ini jika diyakini barangnya nanti sudah akan ada yang membeli atau menampung. Dengan demikian, mekanisme SRG ini dapat digunakan untuk pembiayaan bagi petani yang baru panen dan berharap harga komoditasnya tidak turun. Selain itu, dapat digunakan UMKM yang ingin melakukan ekspor sebelum barang atau komoditasnya jumlahnya sesuai denga kuota yang diharapkan.

“Kajian kami, petani yang memanfaatkan skema SRG mempunyai penghasilan 1,6 kali lebih baik dari pada yang tidak menggunakan SRG. Kendala utama yang kami temui terkait pelaksanaan SRG adalah rendahnya literasi masyarakat serta pemahaman pemerintah daerah yang tidak optimal atas mekanisme ini,” pungkas Didid.

(iv)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]