Penjualan Solar Subsidi Dibatasi, Ini Hal Jadi Kekhawatiran Pengusaha Rental


Rabu,25 Januari 2023 - 09:20:15 WIB
Penjualan Solar Subsidi Dibatasi, Ini Hal Jadi Kekhawatiran Pengusaha Rental sumber foto merdeka.com

PT Pertamina (Persero) akan mewajibkan konsumen yang membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi terdaftar di subsudittepat.mypertamina.id terhitung mulai 26 Januari 2023. Kebijakan ini dibuat dalam rangka penyaluran subsidi energi yang lebih tepat sasaran. Mobil yang belum terdaftar pada aplikasi MyPertamina nantinya hanya boleh membeli solar bersubsidi dengan jumlah maksimal 20 liter per hari. Perkumpulan Armada Sewa Indonesia (PAS Indonesia) mengaku tak risau dengan kebijakan tersebut.

Dilansir dari laman merdeka.com. Sekretaris Jenderal PAS Indonesia, Wiwit Sudarsono mengatakan bahwa mobil yang tergabung dalam PAS Indonesia mayoritas telah terdaftar pada aplikasi MyPertamina. Sebagai informasi, PAS Indonesia merupakan sebuah organisasi berbadan hukum yang menaungi para pengemudi taksi dan ojek online, serta kendaraan rental untuk perjalanan luar kota. "Enggak akan terganggu, karena saat sosialisasi wajib terdaftar di MyPertamina pada 2022 lalu, semua kendaraan kami sudah mendaftar. Tidak masalah," ujar Wiwit kepada merdeka.com, Selasa (24/1).

Meski demikian, ada hal yang dikhawatirkan sekaligus menjadi pertanyaan Wiwit, yaitu pelat kendaraan baru. Dia khawatir jika pelat kendaraan untuk mobil baru tak lagi dapat mendaftar setelah 26 Januari 2023 dan berakibat akan dibatasi pembelian solar bersubsidi. Secara rata-rata, Wiwit menyampaikan, dalam satu hari, kebutuhan kendaraan yang berbahan bakar solar lebih dari 20 liter. Terlebih lagi, bagi mobil travel. "Apakah setelah tanggal 26 Januari masih bisa mendaftar (di aplikasi MyPertamina)? Karena kebutuhan solar untuk mobil travel lebih dari 20 liter," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, PT Pertamina (Persero) akan mewajibkan konsumen yang membeli bahan bakar minyak(BBM) yakni solar subsidi harus terdaftar di subsudittepat.mypertamina.id mulai 26 Januari 2023.  Untuk tetap bisa membeli solar subsidi, pengguna diharuskan melakukan pendaftaran melalui laman subsiditepat.mypertamina.id dengan mengisi data diri lengkap seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK dan foto kendaraan hingga dokumen lainnya.

Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu, kuota solar subsidi ditetapkan untuk setiap kendaraan. Sementara jenis kendaraan pribadi kendaraan roda empat, pembelian maksimal per hari 60 liter. Kemudian untuk angkutan umum orang atau barang dengan kendaraan roda empat, maksimal 80 liter per hari. Sedangkan untuk angkutan umum orang atau barang dengan roda kendaraan 6 maksimal 200 liter per hari.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, bagi konsumen yang tidak terdaftar pada MyPertamina kendaraan hanya boleh membeli solar subsidi sebanyak 20 liter per harinya.  "Yang belum terdaftar masih bisa dilayani dengan batasan maksimum 20 liter per hari. Setelah sebelumnya bulan Desember full cycle diterapkan di beberapa wilayah Jawa Tengah, per 26 Januari 2023 akan ditetapkan jenis biosolar gelombang satu," ujar Irto kepada Merdeka.com.

(iv)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]