Hadiah Lomba Hingga Undian Bisa Kena PPh, Ini Penjelasannya


Jumat,24 Februari 2023 - 11:34:13 WIB
Hadiah Lomba Hingga Undian Bisa Kena PPh, Ini Penjelasannya sumber foto merdeka.com

Pajak penghasilan (PPh) tidak hanya dikenakan dari pendapatan yang berasal dari gaji, namun Hadiah atau undian juga merupakan salah satu sumber yang masuk dalam cakupan objek wajib pajak penghasilan yang bersifat final yang akan dikenakan dalam PPh pasal 23. Penghasilan pajak yang dikenakan dalam PPh pasal 23 yaitu, hadiah undian, hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan penghargaan yang diberikan karena prestasi.

Dilansir dari laman merdeka.com. Dari penghasilan pembayaran pajak hadiah setidaknya memiliki dua tujuan yaitu membantu membiayai program-program pembangunan seperti pembangunan infrastruktur, pembangunan fasilitas pendidikan, dan pembangunan fasilitas kesehatan. Kedua, sebagai bentuk penyetaraan sehingga memperkecil kesenjangan antara yang beruntung mendapatkan hadiah dan yang tidak. Namun sayangnya masih banyak bagi wajib pajak yang belum memahami mengenai hal ini. Hadiah sebagaimana dimaksud di atas merupakan objek PPh yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 38 Tahun 2008 bahwa, penghasilan yang berasal dari hadiah undian, perlombaan, atau kegiatan serupa lainnya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Pajak dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan, dan penyetoran sendiri dari wajib pajak yang bersangkutan.

Meski demikian, tidak semua pemenang hadiah yang dikenakan pajak. Terdapat beberapa syarat untuk pembayaran pajak bagi pemilik hadiah untuk bisa membayar sesuai yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Republik Indonesia di No. PER-11/PJ./2015 mengenai pengenaan pajak penghasilan dari penghargaan dan hadiah. Atas hadiah atau penghargaan lomba ada beberapa ketentuan dari pemotongan pajak penghasilan sesuai diberlakukannya UU HPP maka besaran tarif Pasal 17 UU PPh :

- Penghasilan tahunan kurang Rp 60 juta, dikenakan tarif 5%
- Penghasilan tahunan Rp 60 – Rp 250 juta, kenakan tarif 15%
- Penghasilan tahunan di 250 – Rp 500 juta, kenakan tarif 25%
- Penghasilan tahunan di 500 juta – Rp 5 miliar, kenakan tarif 30%
- Penghasilan tahunan Rp 5 miliar ke atas, kenakan tarif 35%

Tarif pajak hadiah undian juga dikenakan berbeda sesuai dengan hadiah yang diperoleh. Penentuan hadiah yang dikenakan pajak tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika hadiah tersebut berhubungan dengan undian maka yang digunakan 25 persen, baik untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun badan. Dilansir dari Pajak.com, jika hadiah tersebut sehubungan dengan kegiatan, maka tarif yang dikenakan terbagi menjadi tiga, yakni:

1. Bila penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, potongan yang dikenakan didasarkan pada tarif Pasal 17, sebesar 2 persen.

2. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

3. Jika hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan pemotongan PPh berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15 persen dari jumlah penghasilan bruto.

Reporter Magang: Ananda Tias Putri

(iv)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA